Jaringan Narkoba di Pujud Dibongkar, Polisi Amankan Sabu, Ekstasi dan Uang Tunai

ROHIL – Polsek Pujud kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Pada Jumat (5/6/2026) sekitar pukul 17.00 WIB, jajaran Polsek Pujud berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan ekstasi di Dusun II Sukajadi, Kepenghuluan Sukajadi, Kecamatan Pujud, Kabupaten Rokan Hilir.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan seorang pria B He alias Bembeng (46), yang diketahui merupakan residivis kasus narkotika. Dari tangan tersangka, petugas menyita barang bukti berupa sabu dengan berat kotor 33,24 gram serta enam butir narkotika jenis ekstasi.

Kapolsek Pujud AKP Boy Setiawan SAP MSi melalui laporan resmi menyebutkan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari hasil pengembangan terhadap tersangka lain bernama E I yang lebih dahulu diamankan dalam perkara berbeda. Saat diperiksa, E mengaku memperoleh sabu dari Bambang yang berdomisili di Dusun II Sukajadi.

Berbekal informasi tersebut, tim langsung bergerak menuju kediaman Bambang. Setibanya di lokasi, petugas mengamankan tersangka dan menghadirkan Ketua RT setempat sebagai saksi dalam proses penggeledahan. Setelah menunjukkan surat perintah tugas, penangkapan, penyitaan, dan penggeledahan, petugas kemudian melakukan pemeriksaan terhadap tersangka dan rumahnya.

“Dari penggeledahan badan, polisi menemukan satu paket sabu yang disimpan di saku celana sebelah kiri tersangka. Penggeledahan kemudian dilanjutkan ke dalam rumah dan membuahkan hasil yang lebih besar,” terang kapolsek.

Di dalam sebuah tas sandang warna cokelat milik tersangka, petugas menemukan tujuh paket yang diduga berisi narkotika jenis sabu, satu plastik bening berisi enam butir ekstasi, serta berbagai perlengkapan yang diduga digunakan untuk aktivitas peredaran narkotika.

Selain narkotika, polisi turut menyita satu unit timbangan digital, kaca pirex, pipet sendok, tiga buah mancis, gunting, alat hisap bong, sejumlah plastik bening kosong, satu unit telepon genggam, serta uang tunai sebesar Rp16.318.000 yang diduga berkaitan dengan transaksi narkoba.

Saat diinterogasi, B mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seseorang yang dikenal dengan nama Ir, yang disebut merupakan anggota jaringan seorang pria bernama El Ba yang berdomisili di wilayah Setapal KM 22, Kecamatan Bangko Pusako.

Selanjutnya, tersangka beserta seluruh barang bukti dibawa ke Polsek Pujud untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga terus melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan peredaran narkotika yang diduga terkait dengan kasus tersebut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.

Polsek Pujud saat ini juga telah berkoordinasi dengan Satuan Reserse Narkoba Polres Rokan Hilir guna pengembangan dan penanganan lebih lanjut terhadap perkara tersebut.

Pengungkapan ini menjadi bukti keseriusan aparat kepolisian dalam memerangi peredaran narkotika yang terus mengancam generasi muda dan merusak sendi-sendi kehidupan masyarakat. (rls)

Related posts