ROKAN HILIR – Komitmen jajaran Polsek Pujud dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya kembali membuahkan hasil. Seorang pria berinisial E I (41) berhasil diamankan dalam pengungkapan kasus dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan ekstasi di Dusun III Suka Mulya, Kepenghuluan Teluk Nayang, Kecamatan Pujud, Kabupaten Rokan Hilir, Jumat (5/6/2026).
Dalam operasi tersebut, petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa narkotika jenis sabu dengan berat kotor sekitar 6,54 gram serta 26 paket yang diduga berisi narkotika jenis ekstasi dengan berat kotor sekitar 13,80 gram.
Kapolsek Pujud AKP Boy Setiawan melalui jajaran Unit Reskrim menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya aktivitas transaksi narkotika yang kerap terjadi di wilayah Dusun III Suka Mulya.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Kanit Reskrim Polsek Pujud IPDA Fahrudin Ahmadi Rambe bersama tim langsung melakukan penyelidikan. Setelah memastikan informasi yang diterima, petugas bergerak menuju lokasi yang dicurigai pada Jumat siang sekitar pukul 14.00 WIB.
“Setibanya di lokasi, petugas mendapati seorang pria tengah berada di dalam mobil yang terparkir di belakang rumahnya. Tim kemudian melakukan pengamanan terhadap pria tersebut yang belakangan diketahui bernama E I, warga Dusun III Suka Mulya, Kepenghuluan Teluk Nayang,” terang AKP Boy Setiawan SAP MSi.
Sebelum melakukan penggeledahan, petugas terlebih dahulu menghadirkan Ketua RT setempat dan memperlihatkan surat perintah tugas, surat perintah penangkapan, serta surat perintah penggeledahan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sebuah tas sandang warna cokelat yang berisi beberapa paket plastik bening diduga narkotika jenis sabu dan 26 paket yang diduga berisi narkotika jenis ekstasi. Selain itu, polisi juga menemukan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkoba.
Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain lima paket diduga sabu, 26 paket diduga ekstasi, beberapa plastik kosong, dua buah mancis, satu alat pipet yang digunakan sebagai sendok takar, satu alat hisap atau bong, uang tunai sebesar Rp3.539.000 yang diduga hasil transaksi narkotika, satu unit telepon genggam, serta satu unit mobil warna putih-hitam bernomor polisi BM 1728 PX.
Saat dilakukan interogasi awal, terduga pelaku mengakui bahwa narkotika jenis sabu tersebut merupakan miliknya. Ia juga mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seseorang yang disebut bernama Ba. Pengakuan tersebut selanjutnya akan didalami oleh penyidik untuk mengungkap jaringan yang lebih luas.
Usai penangkapan, tersangka beserta seluruh barang bukti langsung dibawa ke Polsek Pujud untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polsek Pujud juga telah berkoordinasi dengan Satuan Reserse Narkoba Polres Rokan Hilir guna pengembangan kasus.
Dalam perkara ini, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 609 huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.
Pengungkapan ini menjadi bukti keseriusan aparat kepolisian dalam memerangi peredaran narkoba yang dinilai dapat merusak generasi bangsa. Polisi juga mengapresiasi peran aktif masyarakat yang memberikan informasi sehingga kasus tersebut berhasil terungkap.
“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk terus bekerja sama dengan kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika. Informasi sekecil apa pun akan sangat membantu dalam menjaga lingkungan dari bahaya narkoba,” ujarnya. (rls)






