Datuk Seri Marjohan Yusuf: Struktur LAMR Hanya MKA dan DPH, Bukan Majelis Tinggi

Ketua Umum Majelis Kerapatan Adat (MKA) Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) Provinsi Riau, Datuk Seri H. Marjohan Yusuf, menegaskan bahwa dalam struktur resmi LAMR tidak terdapat jabatan bernama Majelis Tinggi Kerapatan Adat (MTKA).

Penegasan itu disampaikan Datuk Seri Marjohan menanggapi pemberitaan salah satu media daring yang menyebut Nasruddin Hasan memberikan komentar terkait Musda Partai Golkar Riau dengan mengatasnamakan diri sebagai Ketua MTKA LAMR Riau.

“Dalam struktur organisasi LAMR Provinsi Riau tidak ada jabatan bernama Majelis Tinggi Kerapatan Adat. Kami tidak bertanggung jawab atas pernyataan yang disampaikan oleh pihak tersebut,” tegas Datuk Seri Marjohan, Senin (20/10/2025).

Lebih jauh dijelaskannya, Nasruddin Hasan sebelumnya memang pernah menjabat sebagai Ketua Umum MKA LAMR Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), namun kini telah dibekukan dari jabatannya karena persoalan yang berkaitan dengan AD/ART organisasi.

Datuk Seri Marjohan juga mengingatkan bahwa LAMR bukan lembaga politik, apalagi partai politik. Karena itu, tidak sepatutnya lembaga adat digunakan untuk menyampaikan pandangan politik pribadi.

“LAMR hanya memberi tunjuk ajar Melayu jika diminta oleh pihak-pihak tertentu yang datang ke Balai Adat. Di luar itu, LAMR tidak ikut campur dalam urusan politik praktis,” tegasnya lagi.

Ia menambahkan, apabila ada pihak yang merasa dirugikan oleh pernyataan Nasruddin Hasan, maka hal itu sepenuhnya menjadi tanggung jawab pribadi yang bersangkutan, karena yang bersangkutan tidak lagi menjadi bagian dari pengurus LAMR Provinsi Riau.

Ketum DPH LAMR Rohil: Jangan Seret Lembaga Adat ke Kepentingan Politik

Secara terpisah, Ketua Umum Dewan Pimpinan Harian (DPH) LAMR Kabupaten Rokan Hilir, Datuk Seri Jufrizan, SPi, juga menegaskan bahwa LAMR berdiri di atas asas adat dan budaya Melayu, bukan untuk kepentingan politik praktis.

“Sebagai panji-panji adat dan payung negeri, tidak patut rasanya LAMR dikaitkan dengan kepentingan politik tertentu,” ujar Datuk Seri Jufrizan.

Ia menegaskan bahwa di tubuh LAMR, baik tingkat provinsi maupun kabupaten, tidak ada istilah Majelis Tinggi Kerapatan Adat, sebagaimana yang diklaim pihak tertentu.

“Selain itu, yang bersangkutan juga sudah dinonaktifkan dari jabatan Ketua MKA LAMR Rohil,” jelasnya.

Jufrizan menambahkan, struktur LAMR hanya terdiri dari dua unsur utama, yaitu Majelis Kerapatan Adat (MKA) dan Dewan Pimpinan Harian (DPH), beserta jajaran kepengurusannya.

Ia pun menyayangkan adanya penggunaan nama atau simbol khas LAMR untuk kepentingan sesaat, karena hal tersebut bisa merusak marwah dan kehormatan lembaga adat Melayu Riau.

“LAMR adalah rumah besar bagi anak kemenakan, pemangku adat, dan pemangku kebijakan negeri. Jangan sampai marwahnya tercoreng hanya karena ambisi pribadi,” tegasnya.

Datuk Seri Jufrizan juga mengimbau semua pihak agar menahan diri dan tidak mudah terprovokasi oleh isu-isu yang tidak bertanggung jawab. Ia mengingatkan bahwa menyampaikan pandangan politik adalah hak setiap orang, namun tidak boleh membawa-bawa nama atau simbol LAMR tanpa musyawarah resmi.

“Kami berharap semua pihak berlaku arif dan bijaksana. Jangan sampai Lembaga Adat Melayu Riau dikorbankan hanya demi kepentingan sesaat,” pungkasnya. (rilis)

Related posts