TANAH PUTIH TANJUNG MELAWAN – Kepolisian Sektor Tanah Putih Tanjung Melawan (TPTM) berhasil mengamankan seorang pria yang diduga melakukan pembakaran lahan di wilayah Kepenghuluan Labuhan Papan, Kecamatan Tanah Putih Tanjung Melawan, Kabupaten Rokan Hilir, Senin (16/3/2026) sore.
Penangkapan tersebut bermula saat Kapolsek TPTM IPTU Kodam Firman Sidabutar bersama personel melakukan patroli rutin di wilayah tersebut. Sekitar pukul 15.50 WIB, petugas melihat kepulan asap hitam tebal dari kejauhan yang diduga berasal dari lahan terbakar.
Menindaklanjuti temuan itu, Kapolsek bersama anggota segera menuju lokasi sumber asap. Dengan menelusuri jalur dan menyeberangi parit, petugas akhirnya tiba di titik kebakaran yang berada di kawasan hutan produksi konversi.
“Setibanya di lokasi, petugas mendapati api tengah membakar kayu serta semak belukar yang diduga merupakan sisa pembersihan lahan. Di lokasi tersebut, terlihat seorang pria yang berada di dekat titik api dan berusaha mengendalikan kobaran dengan alat seadanya,” terang Kapolsek Iptu Kodam.
Petugas tkemudian mendekati pria tersebut dan melakukan pemeriksaan. Dari hasil interogasi awal di lokasi, pria tersebut mengaku telah membakar lahan seorang diri dengan menggunakan mancis dan bahan tambahan berupa karet ban.
Pelaku diketahui bernama, inisial ES alias WB (54), seorang wiraswasta yang berdomisili di sekitar lokasi kejadian. Ia mengaku membakar lahan di empat titik berbeda dengan tujuan membersihkan area yang akan ditanami kelapa sawit.
“Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu buah mancis, satu bilah parang, serta tiga batang kayu bekas terbakar. Barang bukti tersebut kemudian dibawa bersama pelaku ke Mapolsek TPTM untuk pemeriksaan lebih lanjut,” terangnya.
Setelah diamankan, pelaku kembali menjalani interogasi oleh petugas. Ia kembali mengakui perbuatannya membakar lahan di beberapa titik untuk keperluan pembukaan lahan perkebunan.
Kasus ini selanjutnya dilimpahkan ke Satuan Reserse Kriminal Polres Rokan Hilir guna proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga berencana melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi serta berkoordinasi dengan ahli terkait.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan sejumlah pasal terkait kehutanan dan perlindungan lingkungan hidup. Aparat kepolisian mengimbau masyarakat untuk tidak membuka lahan dengan cara dibakar karena dapat menimbulkan kerusakan lingkungan dan berpotensi menimbulkan kebakaran yang lebih luas.
Adapun pasal yang disangkakan, Pasal 78 Ayat (4) Jo Pasal 50 Ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah dengan Paragraf 4 Pasal 36 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang dan/atau Pasal Pasal 108 Jo Pasal 69 Ayat (1) huruf h Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana telah diubah dengan Paragraf 3 Pasal 22 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang dan/atau Pasal 98 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. (rilis)






