JAKARTA| Jaksa Agung RI melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Dr. Fadil Zumhana menyetujui 10 dari 12 permohonan pengampunan berdasarkan keadilan restoratif, yaitu:
Tersangka Abdul Rahman alias Aman dari Kejaksaan Negeri Tidore Kepulauan, yang disangka lewat Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
Tersangka Alparis Stom alias Paris dari Kejaksaan Negeri Halmahera Utara, yang disangka melampaui Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
Tersangka Abianto Buulolo alias Bapak Tristan Buulolo dari Cabang Kejaksaan Negeri Deli Serdang di Labuhan Deli, yang disangka melewati Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
Tersangka Alokman alias Pak Sining bin Jimat dari Kejaksaan Negeri Sambas, yang disangka melampaui Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
Tersangka Iwan Ridwan bin Dede Sungkana dari Kejaksaan Negeri Garut, yang disangka lewat Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
Tersangka Awan Beni Prakoso bin Heriyanto dari Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu, yang disangka lewat Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
Tersangka Supardi bin (Alm.) Suari dari Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu Timur, yang disangka melampaui Pasal 480 Ayat ke-1 KUHP tentang Penadahan.
Tersangka Olwan Hilmi alias Owan dari Kejaksaan Negeri Boalemo, yang disangka lewat Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
Tersangka Yamin Alimullah alias Yamin dari Kejaksaan Negeri Boalemo, yang disangka lewat Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
Tersangka Yamin Alimullah alias Yamin dari Kejaksaan Negeri Boalemo, yang disangka lewat Pasal 80 Ayat (1) Jo. Pasal 76C Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
Disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Dr. Ketut Sumedana, kepada awak media melalui siaran pers, Rabu (6/12/2023).
Alasan penghentian penggugat berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan antara lain:
Telah tercapai proses perdamaian dimana Tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf;
Tersangka belum pernah dihukum;
Tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana;
Ancaman pidana atau denda penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun;
Tersangka berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya;
Proses perdamaian dilakukan secara sukarela dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan, dan intimidasi;
Tersangka dan korban sepakat untuk tidak melanjutkan perselisihan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar;
Pertimbangan sosiologis;
Masyarakat memberikan respon yang positif.
Sementara berkas perkara atas nama 2 orang Tersangka tidak dikabulkan permohonan pengampunanan berdasarkan keadilan restoratif, yaitu:
Tersangka Rahmad Suganda alias Amat bin Sukarman dari Kejaksaan Negeri Sanggau, yang disangka melewati Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
Tersangka Noffi Setio Cahyono dari Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, yang disangka lewat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan/atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.
Kedua Tersangka tidak dikabulkan permohonannya krena perbuatan atau tindak pidana yang telah dilakukan oleh Tersangka bertentangan dengan nilai-nilai dasar sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.
Selanjutnya JAM-Pidum diperintahkan kepada Para Kepala Kejaksaan Negeri dan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP /02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai kebebasan independensi hukum,”sebut Kapuspenkum. (Anthony).






