Kejaksaan Agung Memeriksa 4 Orang Saksi Terkait Perkara Komoditi Emas

JAKARTA| Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 4 orang saksi, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 s/d 2022, yaitu:

HS selaku Accounting and Tax Division Head PT Antam Tbk.

IJP selaku Customer Lebur Cap PT Antam Tbk.

TR selaku Non Nikel Operation Accounting Manager PT Antam Tbk.

C selaku Direktur PT Asahimas Flat Glass Tbk, Kamis (12/10/2023).

Kepala pusat penerangan hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Dr. Ketut Sumedana melalui siaran pers kepada awak media diruang kerjanya menjelaskan, adapun keempat orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 s/d 2022.

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,”sebut Kapuspenkum.

 

 

Sumber: Kapuspenkum

Editor: Anthony 

 

Related posts