Bawaslu Rokan Hilir melakukan penertiban keberadaan Alat Peraga Kampanye (APK) yang terpasang di bilboard, hal itu seiring dengan adanya Surat Edaran (SE) Bawaslu RI.
Disampaikan Koordinator Divisi (Kordiv) Penyelesaian Sengketa Bawaslu Rohil Jaka Abdillah SAg didampingi Kordiv Sumber Daya Manusia (SDM) dan Organisasi Zubaidah, Rabu (16/1) di Bagansiapiapi.
Seperti satu yang diturunkan kemarin, keberadaan foto salah satu calon yang terpasang di Bilboard yang persis di persimpangan Jalan Perwira-Jalan Riau, Bagansiapiapi.
“Penertiban ini dilakukan serentak, dengan sasaran keberadaan APK yang dipasang di tempat berbayar atau bilboard. Dasarnya adalah dimana Bawaslu RI berpandangan supaya ada rasa keadilan maka sebaiknya APK hanya terpasang di tempat yang sudah ditetapkan oleh KPUD,” kata Jaka Abdillah. Selain itu yang dipasangkan di materi bilboard walaupun telah membayar jasa pemasangan, atau sejenisnya maka tetap ditertibkan dengan alasan untuk keadilan tersebut.
Jangan sampai terangnya, ada kesan dimana calon yang memiliki uang banyak bisa memasang sebanyaknya di Bilboard sementara yang sebaliknya tidak bisa memasang di bilboard. (rilis)






