Jelang HUT RI, Lapas Bagansiapiapi Gelar Sidang TPP Usulan Remisi Umum 2026

UJUNG TANJUNG — Menjelang peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Republik Indonesia ke-81, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Bagansiapiapi menggelar Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) untuk membahas usulan pemberian Remisi Umum tahun 2026, Rabu (29/7/2026).

Sidang yang berlangsung di Lapas Kelas IIA Bagansiapiapi, Ujung Tanjung tersebut menjadi salah satu tahapan penting dalam proses evaluasi terhadap warga binaan pemasyarakatan (WBP) yang dinilai memenuhi persyaratan untuk mendapatkan pengurangan masa pidana.

Kegiatan dibuka oleh Sekretaris TPP Islam Prayongono dan dipimpin langsung oleh Ketua TPP Rinaldi R. Sidang turut dihadiri jajaran anggota TPP, Kepala Seksi Keamanan dan Ketertiban (Kasi Kamtib), Kepala Seksi Kegiatan Kerja (Kasi Giatja), Kasubsi Registrasi, Komandan Jaga, serta Asesor Pemasyarakatan.

Selain melibatkan jajaran internal Lapas Bagansiapiapi, proses sidang juga mendapat pengawasan dan dukungan dari Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kanwil Ditjenpas) Riau serta Pembimbing Kemasyarakatan (PK) dari Balai Pemasyarakatan (Bapas) Dumai yang mengikuti kegiatan secara daring.

Dalam sidang tersebut, sebanyak 35 orang perwakilan WBP dihadirkan untuk mengikuti proses pemeriksaan, evaluasi, serta penilaian terhadap kelayakan mereka sebagai calon penerima Remisi Umum dalam rangka peringatan HUT Kemerdekaan RI Agustus mendatang.

Kepala Bidang Pelayanan dan Pembinaan Kanwil Ditjenpas Riau, Suroto, dalam arahannya secara virtual mengingatkan agar seluruh proses pengusulan remisi dilakukan secara objektif, transparan, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Menurutnya, pemberian remisi harus berdasarkan data pembinaan yang akurat serta memperhatikan rekam jejak perilaku warga binaan selama menjalani masa pidana.

“Pengusulan remisi harus dipastikan tepat sasaran dan berdasarkan data penilaian pembinaan yang akurat. Kami berharap jajaran Lapas Bagansiapiapi terus konsisten memberikan pembinaan yang berkualitas serta menjaga keamanan dan ketertiban di dalam lapas,” ujar Suroto.

Sementara itu, Ketua TPP Lapas Bagansiapiapi, Rinaldi R., menegaskan bahwa remisi merupakan hak bersyarat yang diberikan kepada WBP yang telah memenuhi ketentuan administratif maupun substantif.

Ia mengingatkan seluruh warga binaan agar terus menjaga perilaku, menaati aturan, serta aktif mengikuti berbagai program pembinaan yang telah diberikan oleh pihak lapas.

“Pemberian remisi merupakan hak bersyarat bagi warga binaan yang memenuhi kriteria substantif maupun administratif. Kami mengingatkan seluruh WBP untuk selalu berkelakuan baik, mematuhi aturan, dan aktif mengikuti program pembinaan,” tegas Rinaldi.

Dengan keterlibatan Kanwil Ditjenpas Riau, Bapas Dumai, serta jajaran asesor pemasyarakatan, pelaksanaan Sidang TPP ini diharapkan mampu memastikan proses penilaian berjalan secara transparan dan akuntabel.

Melalui tahapan tersebut, WBP yang nantinya diusulkan memperoleh Remisi Umum 2026 diharapkan dapat terus menunjukkan perubahan positif, menjaga kedisiplinan, serta menjadi bagian dari proses pembinaan menuju reintegrasi sosial setelah selesai menjalani masa pidana

Related posts