Rohil – DKPP Pemkab Rokan Hilir, melibatkan Aliansi Stewardship Herbisida Terbatas (Alister) Provinsi Riau melaksanakan Training User Pestisida Terbatas, Rabu (17/5) di Bagansiapiapi.
Kegiatan tersebut dibuka Kepala DKPP Rohil Aldi SIP, dihadiri Kabid Tanaman Pangan Novri Hendra Gunawan SP, serta narasumber Kepala Koordinator Pelatihan Alister Pusat Syafrizal, dan Ketua Klaster Alister Provinsi Riau Dedi Cipto STP.
Kepala DKP Pemkab Rohil Aldi SIP, dalam sambutannya menjelaskan pelatihan pestisida terbatas merupakan pestisida yang digunakan pada bidang tertentu, sebagai mana diatur dalam UU Nomor 22 Tahun 2019 Tentang Sistim Budidaya Pertanian Berkelanjutan, dan Permentan Nomor 43 Tahun 2019.
“Untuk pelatihan yang dilaksanakan pada hari ini difokuskan pada penggunaan Herbisida. Herbisida adalah bahan kimia yang digunakan untuk mengendalikan gulma (rumput liar) yang menjadi pesaing bagi tanaman budidaya yang secara ekonomis dapat menimbulkan kerugian bagi petani,” kata Aldi.
Penggolongan pestisida, terang Aldi, dapat dibagi menjadi delapan golongan, yaitu insektisida, herbisida, fungisida, rodentisida, nematosida, bacterisida, akarisida, dan moluskasida.
“Penggolongan jenis pestisida ini dimaksudkan untuk spesifik target, sasaran yang akan dikendalikan agar hasil yang diperoleh maksimal dan tepat sasaran,” terang Aldi.
“Pengendalian gulma haruslah berdasarkan pada prespektif keamanan pangan. Artinya kondisi dan upaya yang diperlukan untuk mencegah bahan pangan dari tiga cemaran yaitu cemaran kimia, cemaran blologis dan cemaran yang dapat merugikan membahayakan kesehatan manusla,” katanya.
Pada kesempatan Itu, Kepala DKP Pemkab Rohil Aldi SIP, mengucapkan terimakasih kepada pihak Alister yang sudah memfasilitasi kegiatan pelatihan penggunaan herbisida terbatas untuk Petugas Penyuluh Lapangan (PPL) dan petani di wilayah BPP Bangko. (Ant)






