ROHIL – DPRD Rohil mengusulkan sejumlah Rancangan Peraturan dari hak inisiatif DPRD Rohil pada tahun 2023 ini. Hal itu diketahui pada saat digelarnya rapat paripurna dengan agenda penyampaian ranperda yang digelar DPRD Rohil pada awal Februari lalu.
Terdapat empat rancangan peraturan hak inisiatif DPRD Rohil, selain itu terdapat enam rancangan peraturan daerah (ranperda) yang diusulkan dari pemkab Rohil Tahun Anggaran 2023.
Adapun empat rancangan yang merupakan inisiatif dari DPRD Rohil itu telah disikapi, diproses serta dibahas secara awal melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Rohil.
Pada Kegiatan paripurna dipimpin Wakil Ketua Abdullah, didampingi waka DPRD Rohil Basiran Nur Efendi SE MIP, Waka DPRD Rohil Hamzah SH MH, dan Anggota DPRD Rohil.
Turut hadir sekwan DPRD Rohil H Sarman Syahroni ST MIP, sementara dari pemkab hadir wabup H Sulaiman SS MH, Asisten l H Fery H Parya, Kabag Hukum Pemkab Rohil Arbaen SH, serta dari OPD.
Waka DPRD Rohil Abdullah menyampaikan berdasarkan surat yang disampaikan oleh Bupati Rohil Nomor 180/HK/2023/ 67 pada 25 Januari lalu yang menyampaikan enam ranperda.
Kemudian terangnnya penyampaian empat ranperda hak inisiatif DPRD oleh Bapemperda dan Komisi B DPRD Rohil terkait mengusulkan Ranperda hak inisiatif DPRD tentang Kawasan Tanpa Rokok, ranperda tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah, ranperda Kabupaten Layak Anak.
Sedangkan komisi B mengusulkan Ranperda tentang Tanggung Jawab Sosial CSR di Lingkungan Pemkab Rohil. (Ant)






