Soal Warga Sebut Tak Dapat Bantuan Beras, Lurah Bagan Barat Rina SPd Berikan Penjelasan

Bagansiapiapi -Seorang nenek-nenek Sari (63) warga Jalan Pelabuhan Baru, RT. 10 RW. 03 Kelurahan Bagan Barat, Kecamatan Bangko mendatangi kantor lurah Bagan Barat mengaku bahwa dirinya tidak pernah mendapatkan bantuan sosial dari pemerintah.

Sementara mengingat baru-baru ini ada disalurkan bantuan pangan beras, nenek Sari pun mengeluhkan karena tidak dapat bantuan pangan beras tersebut.

” Saya mau minta beras, saya tak pernah dapat bantuan, ” ujar nenek Sari di Kantor Kelurahan Bagan Barat.

Mengetahui adanya seorang warga yang mengeluhkan perihal tak dapat bantuan sosial itu, Lurah Bagan Barat Rina SPd mengungkapkan pihaknya sejauh ini tidak memiliki kewenangan dalam hal menentukan apakah warga tersebut mendapatkan bantuan atau tidak.

Pasalnya ada untuk penerima tersebut merupakan data yang ada dari pihak penyalur dalam hal ini dari Bulog. Sehingga pihak pemerintahan baik kelurahan maupun di tingkat RT tidak memiliki kewenangan termasuk untuk mengusulkan penerima bantuan pangan beras itu.

Selain itu terang Rina, dari pengecekan yang telah dilakukan oleh pihak kelurahan bersama dengan perangkat terkait, diketahui bahwa nenek Sari telah pernah mendapatkan bantuan sosial lainnya.

“Beliau sudah pernah mendapatkan bantuan, jadi tidak mungkin semua program dari bantuan sosial itu dapat terus,” ujar Rina. Ia mengharapkan dengan kejadian itu agar masyarakat dapat menyikapi dengan baik jika ada program bantuan sosial, dan bagaimana prosedur atau kriteria yang mesti dipenuhi agar mendapatkan bantuan. Seterusnya agar dapat dipahami bagaimana proses penyalurannya, sehingga tidak terkesan menyalahkan dari perangkat pemerintahan baik di tingkat kecamatan, kelurahan hingga RT jika tidak mendapatkan bantuan yang diharap-harapkan.

“Dimana bantuan itu merupakan program dari pemerinth pusat, dan pihak terkait yang menentukan siapa-siapa penerimanya, dan yang kami ketahui juga bahwa pihak kecamatan dalam hal ini hanya memfasilitasi untuk penyalurn bantuan beras saja,” terangnya.

Rina juga menghimbau agar masyarakat tidak mudah menilai negatif khususnya kepada pihak kelurahan, karena pihaknya menegaskan tidak mempunyai kepentingan dalam hal menentukan siapa yang menerima atau tidak bantuan beras itu.

Selain itu dirinya juga mengungkapkan agar masyarkat yang mengharapkan bantuan sosial, sesuai dengan peraturan harus terdaftar dalam data sosial, karen itu dianjurkan untuk dapat menyerahkn data yang diperlukan untuk dapat diinfput datnya.

“Namun sekali lagi ditegaskan, hal itu hanya sebagai input data karena kembali lagi bahwa yang menentukan siapa yang menerima bantuannya adalah pihak terkait,” pungkasnya.(Rls

Related posts