Komisi B DPRD Rokan Hilir Mengelar RDP Dengan DPMPTSP Rokan Hilir

rdp

ROKAN HILIR – Terkait persoalan keberadaan PT Era Karya Mukti Jaya yang mendapatkan respon dari masyarakat setempat, Komisi B DPRD Rohil, menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan DPMPTSP Rokan hilir.

Komisi B yang diwakili oleh H Jasmadi Khori SE MM dan Jhoni Simanjuntak ini berharap setelah pertemuan ini dapat berlanjut sidak ke lapangan.

Jaskori menerangkan untuk izin operasional, berapa tonase produksi perjam, kemudian catatan perizinan berapa izin produksinya perlu diperjelas.

“Saya minta dapat diterangkan dan berikan datanya. Karena laporan yang kami terima sudah melebihi dari ketentuan,” ungkapnya, Rabu (12/2/2025). Di lapangan, ditemukan dugaan perusahaan pabrik kelapa sawit membuat sumur bor untuk mengambil air, namun pabrik ini sepengetahuannya tidak melaporkan. Untuk itu, apakah ada DPMPTSP mengeluarkan izin terkait kegiatan sumur bor ini atau penggunaan air tanah.

Lalu, persoalan lainnya yaitu terkait tenaga kerja yang saat ini diberdayakan, sesuai laporan dari warga Mukti Jaya hanya 10 persen tenaga kerja menyerap tenaga kerja lokal. Sesuai aturan tenaga kerja lokal perusahaan harus merekrut 60/40 tenaga kerja lokal.

Selanjutnya, hal lainnya yang menjadi pertanyaan Komisi B yaitu soal keberadaan PKS ini yang tidak memiliki 20 persen kebun dari aturan atau 1800 hektar kebun, kendati sebatang pokok kelapa sawit pun tidak ada.

Perwakilan DPMPTSP Rokan Hilir Abu Bakar, menjelaskan terkait persoalan perizinan PT Erakarya Mukti Jaya yang pihaknya keluarkan yaitu izin lokasi, dan itu diterbitkan setelah adanya pertek BPN seluas 11 hektar, yang mana masuk dalam kawasan HPL.

“Izin lokasi ini kita keluarkan berdasarkan ketentuan yang ada. Izin lingkungan juga telah diterbitkan. Terkait kapasitas, 45 ton perjam tercantum di izin lingkungan. Kemudian izin operasional menurut Permentan nomor 93 tahun 2013 wajib memiliki ketersediaan lahan 20 persen dari 9000 hektar kebun milik sendiri,” tukas Abu. (Ars)

Related posts