PEKANBARU| Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejaksaan Tinggi Riau Bambang HeriPurwanto, SH., MH mengatakan melalui siaran pers kepada awak, telah dilaksanakan Tausiyah Qobliyah Dzuhur di Kejaksaan Tinggi Riau yang disampaikan oleh Ust. Chairul Ichwan, S.PDI yang diikuti oleh pegawai di lingkungan Kejaksaan Tinggi Riau. Senin tanggal (23/10/2023) sekira pukul 12.30 WIB s/d selesai bertempat di Masjid Al-Mizan Kejaksaan Tinggi Riau.
Dalam komunikasinya Ust. Chairul Ichwan, S.PDI menyampaikan amar makruf nahi mungkar dalam istilah fiqh disebut dengan al Hisbah. Perintah yang ditujukan kepada seluruh masyarakat untuk mengajak atau memperingatkan perilaku baik dan mencegah perilaku buruk. Bagi umat Islam, amar makruf nahi mungkar adalah wajib, karena syariat Islam memang menempatkannya pada hukum dengan tingkat wajib. Dan siapa pun dari kita yang meninggalkannya, maka kita akan berdosa dan mendapatkan hukuman berupa siksa yang sangat pedih dan menyakitkan.
Selanjutnya Ust. Chairul Ichwan, S. PDI menyampaikan dijelaskan dalam sebuah hadits berikut : “Hendaklah kamu beramar makruf (menyuruh berbuat baik) dan benahi mungkar (melarang berbuat jahat). Jika tidak, maka Allah akan menguasakan atasmu orang-orang yang paling jahat di antara kamu, kemudian orang-orang yang baik-baik di antara kamu berdoa dan tidak dikabulkan (doa mereka). (HR.Abu Dzar).
Diakhir Ust. Chairul Ichwan, S.PDI menyampaikan selain itu amar makruf nahi mungkar merupakan prinsip dasar agama Islam yang harus dilakukan oleh setiap muslim. Hal tersebut sesuai dengan firman Allah SWT dalam Al-Qur’an yang Artinya : “Dan hendaklah ada di antara kamu segolongan umat yang menyeru kepada berkah, menyuruh kepada yang ma’ruf dan mencegah dari yang munkar; merekalah orang-orang yang beruntung.” (QS. Ali Imran : 104),” papar Ust.
Sumber: Penkum Kejati Riau
Editor: Anthony






