PD Pemuda Muhammadiyah Minta KPK Diperkuat

Pemuda Muhammadiyah Kabupaten ROHIL berpendapat revisi UU KPK terkesan dipaksakan dan di tengah tengah masih banyaknya PR untuk DPR menyelesaikan puluhan RUU Prolegnas periode 2014-2019 yang lebih urgent.

Upaya untuk merevisi UU KPK pada pasal pasal tertentu seperti perlu adanya Badan Pengawas KPK, rekrutmen pegawai KPK dari unsur ASN dan pasal mekanisme penyadapan, akan membuat KPK tidak independen, tidak bertaring dan proses pencegahan korupsi makin lembek.

Pemuda Muhammadiyah menolak upaya revisi UU KPK, justru yang harus dilakukan pemerintah adalah menguatkan KPK dengan anggaran yang cukup dan proporsional serta rekrutmen SDM KPK yang ditambah berlatar belakang profesional dan independen.

“Keberadaan KPK telah cukup signifikan menaikan indeks persepsi korupsi Indonesia yang cenderung membaik. Disadari atau tidak, publik masih memiliki ekspektasi positif dan trust yang begitu besar kepada KPK,” ungkap Ketua PD Pemuda Muhammadiyah Rohil dr M Maliki melalui Sekretaris PD PM Rohil Hamdani Murni Wahid SE.

Dikatakan Hamdani dalam kondisi akan segera berakhirnya masa tugas DPR 2014-2019 yang tinggal beberapa hari, DPR sebaiknya membatalkan upaya revisi UU KPK. Sehingga DPR sekarang mengakhiri tugasnya dengan baik tapi kalau malah mensahkan revisi UU KPK yang justru kontroversi dan melemahkan pasal pasal peran dan tupoksi KPK, maka DPR sekarang berarti mengakhiri tugasnya dalam keadaan jelek di akhir.

“Semoga DPR berfikir lebih jernih dan rasional lagi serta mempertimbangkan resistensi publik yang terus menguat untuk menolak rencana revisi UU KPK,” pungkas Hamdani. (relis)

Related posts