Pastikan Hak Hukum Tahanan Terpenuhi, Lapas Bagansiapiapi Gandeng LBH Ananda Berikan Penyuluhan
ROKAN HILIR – Memastikan setiap tahanan mendapatkan pemahaman dan akses terhadap bantuan hukum menjadi perhatian Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Bagansiapiapi. Bersama Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Ananda, Lapas menggelar penyuluhan hukum yang diikuti 70 orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) atau tahanan, Jumat (30/10) pagi.
Kegiatan yang berlangsung di lingkungan Lapas Kelas IIA Bagansiapiapi, Cempedak Rahuk, tersebut merupakan tindak lanjut dari Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara kedua lembaga. Kerja sama ini bertujuan memperluas akses keadilan, khususnya bagi tahanan dari kalangan kurang mampu agar tetap memperoleh pendampingan dan informasi hukum yang memadai.
Penyuluhan secara resmi dibuka Kepala Lapas Kelas IIA Bagansiapiapi, Agus Imam Taufik, didampingi Pimpinan LBH Ananda, Fitriani, S.H.
Dalam sambutannya, Agus menegaskan bahwa pemahaman terhadap hak-hak hukum merupakan hal penting bagi setiap tahanan, terutama selama menjalani proses peradilan. Karena itu, ia meminta seluruh peserta mengikuti penyuluhan dengan serius dan tidak menyia-nyiakan kesempatan untuk memperoleh penjelasan langsung dari pihak yang berkompeten.
Menurutnya, kegiatan tersebut menjadi salah satu upaya Lapas memastikan para tahanan, terutama yang memiliki keterbatasan ekonomi, tetap mendapatkan informasi dan akses terhadap bantuan hukum.
“Manfaatkan kesempatan ini dengan sebaik-baiknya untuk berkonsultasi dan menggali informasi hukum yang benar. Dengan memahami hak-hak hukum, para tahanan diharapkan dapat mengetahui apa yang menjadi hak dan kewajibannya selama menjalani proses hukum,” pesan Agus.
Sementara itu, Fitriani mengapresiasi komitmen Kepala Lapas beserta jajaran yang terus memberikan dukungan terhadap pelaksanaan layanan bantuan hukum bagi warga binaan.
Ia menilai, sinergi antara Lapas dan LBH memiliki peran penting dalam memastikan masyarakat yang berhadapan dengan persoalan hukum, khususnya mereka yang kurang mampu, tetap memperoleh kesempatan mendapatkan perlindungan dan pendampingan hukum.
“Kami sangat mengapresiasi langkah dan dukungan luar biasa dari Bapak Kalapas Agus Imam Taufik beserta jajaran. Sinergi yang baik ini merupakan bentuk komitmen bersama dalam memberikan akses keadilan serta perlindungan hukum yang layak kepada tahanan,” ungkap Fitriani.
Dalam penyuluhan tersebut, peserta mendapatkan materi dari dua narasumber dengan pembahasan yang saling melengkapi.
Pemateri pertama, Damayanti, S.H. dari LBH Ananda, menjelaskan prosedur dan tata cara memperoleh bantuan hukum. Materi ini diharapkan dapat memberikan pemahaman kepada tahanan mengenai langkah-langkah yang dapat ditempuh ketika membutuhkan pendampingan dalam menghadapi persoalan hukum.
Selanjutnya, petugas registrasi Lapas Kelas IIA Bagansiapiapi, Syahrizal, S.H., memaparkan berbagai hal teknis terkait administrasi penahanan, termasuk perhitungan masa tahanan serta mekanisme pelayanan internal di lingkungan Lapas.
Melalui kegiatan ini, Lapas Bagansiapiapi berharap para tahanan tidak hanya memperoleh pengetahuan hukum, tetapi juga memahami hak-hak mereka selama menjalani proses peradilan.
Dengan demikian, kerja sama antara Lapas dan LBH Ananda diharapkan terus menjadi jembatan dalam memperluas akses bantuan hukum, sehingga keterbatasan ekonomi tidak menjadi penghalang bagi seseorang untuk mendapatkan informasi, pendampingan, dan perlindungan hukum yang semestinya.






