Berjalannya Perda KTR DPRD Berikan Pengawasan

ROHIL – Terhadap berjalannya perda Usai ditetapkan sebagai peraturan daerah (perda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) maka Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) berkomitmen untuk memberikan perhatian serius.

Ditegaskan Wakil Ketua DPRD Rohil Basiran Nur Efendi SE MIP di Bagansiapiapi, Rabu (5/6/2024), .

“Tidak semua kawasan dilarang. Ada yang tertentu dan seperti yang diketahui yang terutama adalah di tempat umum, seperti sekolah. Pelayanan publik seperti rumah sakit, perkantoran dan sebagainya,” kata Basiran.

Untuk mengantisipasi terjadinya pelanggaran, maka dikawasan yang dikategorikan terlarang itu perlu ada tempat khusus bagi yang merokok. Sehingga tidak menimbulkan gangguan maupun dampak buruk terhadap kesehatan orang lain yang tak merokok.

Tak hanya itu menurut Basiran, terdapat juga pengaturan tentang fasilitas untuk pemasangan iklan rokok, yang seharusnya tidak boleh berdekatan dengan fasilitas publik, sekolah, dan sejenisnya.

Begitu juga keberadaan toko, atau warung yang menyediakan rokok perlu diatur jaraknya. “Terutama untuk yang di dekat dengan sekolah, tujuannya untuk menghindari kemudahan bagi anak-anak membeli, kita himbau agar pengusaha, pedagang tidak melayani lagi pembelian rokok secara batangan, ini rawan dimanfaatkan oleh anak-anak,” katanya. (Rm)

 

Related posts