DPRD Rohil Rekomendasikan kepada pemkab Menyangkut LKPJ tahun Anggaran 2023

ROHIL – DPRD Rokan Hilir telah menyampaikan rekomendasi kepada pemerintah daerah terkait dengan penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Tahun Anggaran 2023.

Disampaikan Wakil Ketua DPRD Rohil Basiran Nur Efendi SE MIP, kemarin di Bagansiapiapi. Basiran menyebutkan LKPJ 2023 tersebut telah disampaikan dalam rapat paripurna sebagai perwujudan dari pelaksaaan otonomi daerah berdasarkan UU Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan daerah.

Dan peraturan pemerintah nomor 13 tahun 2019 tentang Laporan Penyelenggaraan pemerintahan daerah, dimana penyampaian LKPJ merupakan laporan berupa informasi penyelenggaraan pemerintahan daerah selama satu tahun anggaran yang harus disampaikan kepada DPRD yang dilakukan satu kali dalam setahun.

“Dimana tujuannya memberikan gambaran, sejauh mana tingkat keberhasilan dalam melaksanakan kebijakan, program, kegiatan dan efisiensi pengunaan anggaran selama satu tahun anggaran ungkap Basiran.

Hal itu merujuk pada UU Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah dan UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPRD. Dimana disebutkan Basiran, bahwa DPRD memiliki tugas dan wewenang untuk meminta laporan LKPJ terkait penyelenggaraaan pemerintah daerah tersebut. (Rm)

Related posts