ROHIL – DPRD Rohil sahkan perda kawasan tanpa rokok (KTR), pada saat paripurna penyampaian laporan akhir pansus ranperda hak inisiatif DPRD tentang kawasan tanpa rokok (KTR) oleh pansus DPRD Rohil sekaligus pengambilan keputusan, Senin (3/6/2024).
Rapat dipimpin Wakil Ketua DPRD Rohil Basiran Nur Efendi SE MIP didampingi Waka DPRD Hamzah MM, menghadiri Bupati Rohil Afrizal Sintong, Sekdakab Fauzi Efrizal, dan puluhan dewan serta kepala OPD di lingkungan Pemkab Rohil.
Diungkapkan Basiran paripurna dengan agenda pokok penyampaian laporan perancangan peraturan daerah yang merupakan inisiatif DPRD tentang KTR sekaligus pengambilan keputusan.
Diketahui bersama pada rapat paripurna kedua masa persidangan pertama, periode Januari sampai dengan April, DPRD telah menyampaikan ranperda inisiatif KTR.
Ranperda telah dibahas sebelum ditetapkan sebagai perda, sesuai dengan tingkat pembicaraan yang diatur pada pasal 10 ayat 3 peraturan nomor 1 tahun 2019 tentang tata tertib dan pembahasan yang dilaksanakan oleh panitia khusus yang anggotanya berasal dari fraksi-fraksi dan ditetapkan dengan surat keputusan DPRD.
Ranperda KTR telah menyampaikan hasil pembahasan bersama dengan mengacu penyusunan ranperda. Selanjutnya masuk pada pembicaraan tingkat kedua yakni pengambilan keputusan dalam rapat paripurna yang meliputi kegiatan penyampaian laporan yang berisi proses pembahasan, kemudian permintaan persetujuan anggota DPR dalam rapat paripurna dan yang ketiga pendapat akhir dari Pemda yang disampaikan Bupati. (Rm)






