ROHIL – Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) mengenai perubahan status hukum Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Rokan Hilir (Rohil) menjadi salah satu prioritas pada tahun ini. Hal itu dibenarkan Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Rohil Darwis Syam SH, di Bagansiapiapi.
Terdapat delapan ranperda pada tahun 2023 ini dimana empat merupakan inisiatif DPRD Rohil sedangkan empat lainnya usulan dari pemerintah daerah Rohil.
Adapun ranperda tersebut antara lain tentang SOTK, Tanggungjawab sosial lingkungan (TJSL), Kawasan Tanpa Rokok (KTR) serta Kabupaten Layak Anak (KLA). Berikut ranperda tentang LAMR, tentang P4KEN, ranperda keuangan daerah serta ranperda perubahan Perda nomor 6 tentang status Hukum PD BPR.
Menurut Darwis, ranperda perubaha status hukum PD BPR sebelumnya tak masuk dalam daftar pembahasan tapi karena sifatnya penting dan mendsak bupati mengajukan di luar bapemperda atau diluar dari ranperda yang telah disepakati sebelumnya.
“Sementara dari perubahan ini adalah status hukum PD BPR sekarang belum bisa ditindak lanjuti karena ada satu hal teknis yang harus terpenuhi seperti pemenuhan modal setoran sebesar 25 persen dari modal dasar,” pungkas politisi dari Kecamatan Kubu. (Ant)






