Prof. Dr. Hibnu Nugroho, S.H: Akademisi Memandang Serangan Balik Koruptor dengan membunuh karakter Aparat Penegak Hukum

JAKARTA|  Media yang ramai akhir-akhir ini memberitakan isu hoaks Jaksa Agung mempunyai hubungan dengan artis CE dalam pusaran kasus tambang di Sultra.

Padahal, Kejati Sultra dengan tegas menetapkan A sebagai tersangka perintangan penyidikan kasus korupsi tambang di Sultra.

Melalui rilis resmi Prof. Hibnu Nugroho, SH, MH, Senin (6/11/2023) menegaskan, “Tidak mungkin, karena bila ada kaitan pastilah tidak ada perkara perintangan penyidikan tersebut.

Kejaksaan untuk saat ini solid, dan tegas dalam penindakan korupsi, lihat saja bagaimana Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus menetapkan AQ seorang petinggi BPK menjadi tersangka korupsi hasil pengembangan kasus korupsi BTS di Kominfo.

Juga menuntut Jhony G Plate, Galumbang Menak dan Ahmad Anang Latief dengan tuntutan pidana penjara yang berat sesuai dengan sifat jahatnya perbuatan”.

“Ini ironis ditengah gencarnya Jaksa Agung melakukan penindakan korupsi, ada juga agenda tersembunyi dari para koruptor untuk serang balik kepada Aparat Penegak Hukum,” demikian tutur Prof. Hibnu Nugroho, Guru Besar Hukum Pidana Universitas Jenderal Soedirman, Purwokerto.

Menurut hemat nya pula,”Sebagai seorang narasitor, demi merah putih, akan terus mendorong Jaksa Agung untuk terus melanjutkan perjuangan anggota korupsi, jangan mundur pak Jaksa Agung, karena tindak pidana korupsi menyengsarakan rakyat.”

Selanjutnya, Prof. Hibnu juga berharap,”Sudah saatnya seluruh elemen bangsa untuk menyatukan anggota korupsi dan anggota Markus, Makelar Kasus.”

Prof Hibnu yakin untuk saat ini persepsi publik percaya kepada kinerja Jaksa Agung Burhanudin dan jajarannya dalam penegakan hukum dan memimpin korps adhyaksa. Pastilah, para koruptor dan kawanannya gerah dan menyerang Aparat Penegak Hukum dari berbagai sisi, dan bila tidak berpikir jernih masyarakat akan bias melihat permasalahan ini, karena bisa saja info hoaks diolah menjadi seolah-olah benar.

Apalagi dengan praktik-praktik yang memanfaatkan suatu organisasi untuk mendorong isu ke publik melalui unjuk rasa melalui pesan demosi terhadap Jaksa Agung.

Oleh karena itu, atas terjadinya hal-hal tersebut saya selaku akademisi hukum prihatin, sekaligus berjuang untuk ikut meluruskan dan memilah mana informasi informasi yang benar dan mana yang salah terkait-informasi yang berkembang di masyarakat, juga sekaligus terus mendorong penyelesaian perkara tipikor secara transparan dan kredibel, dan berharap para koruptor untuk berhenti melakukan manuver yang merugikan upaya penegakan hukum yang sedang dilakukan.

Prof. Hibnu juga menegaskan akan terus kritis dalam rangka mendukung Jaksa Agung dan korps adhyaksa dalam pemberantasan korupsi secara tegas dan tidak tebang pilih, jelas Prof. Dr. Hibnu Nugroho, SH, MH, (Anthony)

Related posts