Kejaksaan Agung Memeriksa 4 Orang Saksi Terkait Perkara Komoditi Emas

JAKARTA| Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik ​​​​pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 4 orang saksi, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan komoditi emas tahun 2010 s/d 2022, yaitu:

GAR sebagai Pelanggan Lebur Cap di PT Antam Tbk.

LA Direktur sebagai PT Central Mega Kencana.

ET sebagai Pelanggan Lebur Cap di PT Antam Tbk.

HP Pelanggan selaku Lebur Cap di PT Antam Tbk, Selasa (3/10/2023).

Melalui siaran pers Kapuspenkum Dr Ketut Sumedana mengatakan, adapun keempat orang Saksi yang diperiksa terkait penyidik ​​perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 s/d 2022.

Pemeriksaan Saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” imbuh Kapuspenkum.

 

 

Ant

Related posts