JAKARTA| Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 2 Saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam memberikan fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada industri kelapa sawit pada Januari 2022 s/d April 2022, yaitu:
H selaku General Manager Merchandising Makanan 1 PT Sumber Alfaria Trijaya Tbk.
TM selaku Presiden Direktur PT Sari Agrotama Persada, Selasa (3/10/2023).
Kapuspenkum Kejagung Dr. Ketut Sumedana mengatakan melalui siaran pers kepada awak media, adapun kedua Saksi tersebut terkait penyidik perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada industri kelapa sawit pada Januari 2022 s/d April 2022 atas nama Tersangka Korporasi Wilmar Grup, Tersangka Korporasi Permata Hijau Grup, dan Tersangka Korporasi Musim Mas Grup.
Pemeriksaan Saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,”pungkas Kapuspenkum.
Semut






