Rohil – Komisi B Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) menggelar rapat dengar pendapat (RDP) terkait persoalan pengelolaan kebun plasma PT Jatim Jaya Perkasa (JJP) yang selama ini dikelola melalui sistem koperasi, Senin (27/7/2026).
Dalam rapat tersebut, persoalan transparansi data menjadi pembahasan utama. Tim Revitalisasi dan Transisi Kebun Plasma PT JJP meminta agar pengurus koperasi membuka secara terbuka data terkait pengelolaan dan penyaluran hasil plasma kepada masyarakat.
Ketua Tim Revitalisasi dan Transisi Kebun Plasma PT JJP, Zulpakar, mengatakan ada sejumlah data yang perlu diketahui secara jelas, mulai dari luasan areal plasma, jumlah
penerima manfaat, hingga bentuk penyaluran yang diberikan kepada penerima plasma.
“Kami meminta agar hal ini disikapi oleh komisi dan diagendakan untuk RDP lanjutan. Ada beberapa item yang kami minta dibuka dan sudah kami sampaikan kepada komisi,” ujar Zulpakar.
Menurutnya, DPRD sebagai lembaga perwakilan masyarakat memiliki kewenangan untuk mendorong keterbukaan informasi sehingga persoalan plasma tersebut dapat diselesaikan secara baik dan menghasilkan kepastian bagi masyarakat.
Sementara itu, Ketua Koperasi Seribu Kubah Widiarto menyatakan pihaknya siap membuka data yang diminta. Namun, ia meminta adanya kepastian terkait legalitas serta perlindungan terhadap data pribadi para penerima plasma.
“Kami siap menyampaikan data secara transparan. Tapi kami meminta kepastian soal data-data orang dan legalitasnya. Kalau sudah jelas, kapan pun kami siap menyampaikan dalam forum rapat bersama pengurus,” katanya.
Namun, dalam perjalanan rapat, pihak koperasi akhirnya memutuskan meninggalkan ruang rapat dengan alasan adanya keperluan lain yang harus segera dihadiri. Keputusan tersebut diambil setelah pihak koperasi menilai rapat belum menemukan titik temu untuk mencapai kesepakatan bersama.
Menanggapi dinamika yang terjadi, anggota Komisi B DPRD Rohil Zahrul Saufi menegaskan pihaknya akan mengambil langkah lanjutan dengan kembali menghadirkan pihak-pihak terkait dalam RDP berikutnya.
“Kami akan tindak lanjuti. Paling lambat 10 Agustus, data-data yang diminta sudah harus diserahkan oleh pihak terkait, baik dari PT JJP maupun koperasi,” tegasnya.
DPRD Rohil berharap keterbukaan data tersebut dapat menjadi dasar dalam mencari solusi terbaik terkait pengelolaan plasma PT JJP serta memberikan kejelasan bagi seluruh pihak yang berkepentingan. (rls)






