Ketua Dewan Pimpinan Harian (DPH) LAMR Rokan Hilir, Datuk Seri Jufrizan, mengatakan seluruh rangkaian Pembekalan Adat Melayu telah dilaksanakan selama lima hari, mulai 14 hingga 18 Juli 2026, yang dibagi dalam tiga rayon untuk memudahkan peserta dari berbagai kecamatan.
Dari total 182 bakal calon penghulu yang terdaftar, sebanyak 175 orang mengikuti seluruh rangkaian pembekalan dan dinyatakan berhak memperoleh Warkah. Sementara tujuh peserta lainnya tidak hadir sehingga LAMR tidak dapat menerbitkan dokumen tersebut.
“Pembekalan Adat Melayu sudah selesai kita laksanakan. Dari 182 peserta yang mendaftar, sebanyak 175 orang hadir mengikuti kegiatan dan berhak memperoleh Warkah. Sedangkan tujuh orang lainnya tidak hadir. Kami tidak mengetahui alasan ketidakhadiran mereka. Karena tidak mengikuti pembekalan, maka sesuai ketentuan mereka tidak dapat diberikan Warkah,” ujar Datuk Jufrizan, Senin (20/7/2026).
Ia menegaskan bahwa keputusan tersebut bukan merupakan kebijakan sepihak LAMR, melainkan bentuk pelaksanaan aturan yang telah diamanatkan dalam Peraturan Daerah.
Menurutnya, pada Pasal 33 huruf (v) Perda Nomor 7 Tahun 2022 disebutkan bahwa setiap bakal calon penghulu wajib melampirkan Warkah LAMR sebagai salah satu persyaratan pencalonan. Selanjutnya, pada Pasal 33 ayat (1) dijelaskan bahwa Warkah hanya dapat diperoleh setelah peserta mengikuti pembekalan dan pelatihan yang diselenggarakan oleh LAMR.
“Peraturan sudah sangat jelas. Warkah merupakan syarat wajib yang harus dilampirkan oleh setiap bakal calon penghulu, dan Warkah itu hanya dapat diterbitkan setelah peserta mengikuti pembekalan adat yang dilaksanakan LAMR,” jelasnya.
Sebanyak tujuh orang bakal calon penghulu (Bacalon) dipastikan tidak memperoleh Warkah Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) Rokan Hilir setelah tidak mengikuti kegiatan Pembekalan Adat Melayu yang menjadi syarat wajib dalam tahapan Pemilihan Penghulu (Pilpeng) Serentak Tahap I Kabupaten Rokan Hilir Tahun 2026.
Tanpa Warkah tersebut, ketujuh Bacalon tidak dapat memenuhi salah satu persyaratan administrasi pencalonan sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Rokan Hilir Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2015 mengenai Pemilihan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Penghulu.
LAMR Rokan Hilir akan menyampaikan laporan lengkap hasil pelaksanaan pembekalan kepada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kepenghuluan (PMK) Kabupaten Rokan Hilir selaku instansi yang bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan Pilpeng Serentak.
Dalam laporan tersebut juga akan disampaikan mengenai tujuh Bacalon yang tidak memperoleh Warkah sebagai bahan koordinasi sekaligus meminta petunjuk lebih lanjut.
“Kami tetap konsisten berpegang pada ketentuan yang berlaku sehingga Warkah tidak dapat diterbitkan bagi peserta yang tidak mengikuti pembekalan. Namun demikian, hasil pelaksanaan kegiatan ini tetap akan kami sampaikan kepada Dinas PMK untuk mendapatkan arahan sesuai mekanisme yang berlaku,” tegasnya.
Sementara itu, Ketua Panitia Pembekalan Adat Melayu LAMR Rohil, Adhar Syam, turut memberikan penjelasan terkait adanya biaya pendaftaran pembekalan sebesar Rp900 ribu yang dibebankan kepada setiap peserta.
Menurut Adhar, biaya tersebut telah ditetapkan melalui hasil rapat panitia dan mengacu pada ketentuan dalam Perda Nomor 7 Tahun 2022 yang mengatur bahwa pembiayaan kegiatan untuk memperoleh Warkah menjadi tanggung jawab peserta.
Ia menjelaskan, pada awal perencanaan panitia memperkirakan setiap kepenghuluan akan diikuti rata-rata tiga bakal calon sehingga akumulasi dana yang terkumpul diproyeksikan mencukupi seluruh kebutuhan penyelenggaraan kegiatan.
“Besaran biaya Rp900 ribu itu merupakan hasil kesepakatan rapat panitia. Dana tersebut digunakan sepenuhnya untuk membiayai pelaksanaan pembekalan sehingga seluruh proses dapat berjalan dengan baik,” katanya.
Lebih lanjut, Adhar merinci bahwa dana yang dihimpun dari peserta digunakan untuk membiayai berbagai kebutuhan kegiatan, mulai dari honor narasumber, penyediaan perlengkapan adat Melayu bagi peserta, seminar kit yang berisi materi pembekalan, konsumsi, hingga perlengkapan operasional kepanitiaan selama kegiatan berlangsung.
Ia memastikan seluruh penggunaan anggaran dilakukan secara terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Semua penggunaan dana dapat kami pertanggungjawabkan secara transparan. Dana yang dibayarkan peserta dipergunakan untuk mendukung seluruh kebutuhan pelaksanaan pembekalan adat, mulai dari narasumber, perlengkapan peserta, hingga operasional panitia,” pungkasnya. (rlis)






