Kejati Sulsel Menetapkan 2 Orang Tersangka Dugaan Tipikor PT. Surveyor Indonesia Cabang Makassar TA-2019/2020

MAKASSAR| Tim Penyidik ​​​​pada Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan (Sulsel) telah memeriksa 5 (lima) orang Saksi dan telah melakukan ekspose dihadapan Kajati Sulsel bahwa dari 5 (lima) orang saksi yang diperiksa tersebut telah ditemukan minimal 2 ( dua) alat bukti yang cukup untuk menetapkan 2 (dua) orang Tersangka yaitu Tersangka ATL dan Tersangka MRU serta Tim Penyudik yang mempercepat untuk melakukan tersingkir terhadap kedua tersangka tersebut guna mempercepat proses penyelesaian penyelidikanan, serta melakukan upaya melepaskan diri dan menghilangkan barang bukti, Kami ( 9/11 ).

Disampaikan oleh Kasi Penkum Kejati Sulsel Soetarmi, SH, MH melalui siaran pers kepada awak media, Jum’at (10/11/2023). Penetapan status kedua Tersangka tersebut berdasarkan Surat Perintah Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan masing-masing:

Nomor 235/P.4/Fd.2/11/2023 tanggal 9 November 2023 An. Tersangka ATL;

Nomor: 236/P.4/Fd.2/11/2023 tanggal 9 November 2023 An. MRU Tersangka;

Terhadap para Tersangka telah dilakukan pemeriksaan Kesehatan oleh Tim dokter dari Dinas Kesehatan Kota Makassar dan menyatakan bahwa kedua Tersangka dalam keadaan sehat dan tidak dalam keadaan covid, selanjutnya terhadap masing-masing Tersangka dilakukan tindakan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Nomor : Print- 202/P.4.5/Fd.2/11/2023 tanggal 9 November 2023 atas nama Tersangka ATL dan Nomor : Print-203/P.4.5/Fd.2/11/2023 tanggal 9 November 2023 untuk atas nama Tersangka MRU selama 20 (dua puluh) hari dihitung sejak tanggal 9 November 2023 sampai dengan tanggal 28 November 2023 di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas 1 A Makassar.

Adapun modus operandi dan perbuatan para Tersangka sebagai berikut :

Bahwa Tersangka ATL selaku Junior Officer PT. Surveyor Indonesia Cabang Makassar dan juga sebagai Proyek Manager/Personal Incharge (PIC) bekerja sama dengan Tersangka TY, Tersangka MRU (selaku Direktur Utama PT. Basista Teamwork), PT. CS, PT. IGS telah membuat Rencana Anggaran Belanja (RAB) sebesar Rp. 30.547.296.983,- (tiga puluh miliar lima ratus empat puluh tujuh juta dua ratus sembilan enam ribu sembilan ratus delapan puluh tiga rupiah) untuk 3 (tiga) pekerjaan/proyek jasa pengawasan, konsultasi dan pendampingan yang seolah-olah sesuai dengan bisnis/bidang usaha PT. Surveyor Indonesia.

Selanjutnya Tersangka ATL meminta dana ke PT. Surveyor Indonesia Pusat, dan setelah dana turun dari PT. Surveyor Indonesia Pusat dana tersebut dimasukkan ke rekening pribadi Tersangka ATL namun dana tersebut tidak dibelanjakan sesuai dengan RAB untuk 3 (tiga) pekerjaan/proyek jasa pengawasan, konsultasi dan pendampingan namun digunakan untuk kepentingan pribadi Tersangka ATL, dan diberikan juga kepada perusahaan PT. Basista Teamwork, kepada PT. CS dan kepada PT. IGS dan juga diberikan kepada Tersangka TY (Kepala Cabang PT. Surveyor Indonesia Cabang Makassar/telah ditahan tanggal 1 November 2023 lalu), serta diberikan kepada beberapa pihak yang saat ini sedang dikembangkan Tim Penyudik.

Sedangkan terhadap Tersangka MRU selaku Direktur Utama PT. Basista Teamwork telah bekerja sama dengan Tersangka TY dan Tersangka ATL telah melakukan rekaya pekerjaan jasa konsultasi penyusunan dokumen teknis dan administrasi serta pendampingan dan monitoring pengadaan lahan yang berlokasi di Jalan Jenderal Sudirman Jakarta. Tersangka MRU telah menerima sejumlah dana dari PT. Surveyor Indonesia Cabang Makassar sebesar Rp. 8.630.100.580,- (delapan miliar enam ratus tiga puluh juta seratus ribu lima ratus delapan puluh rupiah) padahal kegiatan pekerjaan tersebut adalah fiktif dan uang tersebut telah digunakan oleh Tersangka MRU untuk kepentingan pribadi, serta disalurkan ke rekening pihak-pihak lain (saat ini sedang dikembangkan Tim Penyudik).

Selain itu Tersangka ATL juga menyalurkan dana kepada PT. CS sebesar Rp. 6.558.145.974,- (enam miliar lima ratus lima puluh delapan juta seratus empat puluh lima ribu sembilan ratus tujuh puluh empat rupiah), dan kepada PT IGS sebesar Rp. 1.777.342.318 (satu milyar tujuh ratus tujuh puluh juta tujuh ratus empat puluh dua ribu tiga ratus delapan belas rupiah), dimana Tim Penyudik saat ini telah memanggil pihak PT. CS dan PT. IGS namun belum memenuhi panggilan Tim Penyudik.

Akibat perbuatan para Tersangka dan oknum-oknum lainnya menyebabkan PT. Surveyor Indonesia mengalami kerugian ( sebesar Rp.20.066.749.555 (dua puluh miliar enam puluh enam juta tujuh ratus empat puluh sembilan ribu lima ratus lima puluh lima rupiah) berdasarkan temuan Satuan Pengawas Internal PT. Surveyor Indonesia Pusat, dimana saat ini sedang dilakukan perhitungan kerugian keuangan negara.

Tim peneliti terus mendalami dan mengembangkan Tersangka lainnya serta penelusuran uang serta aset, oleh karena itu Kajati Sulawesi Selatan menghimbau kepada para Saksi yang dipanggil agar kooperatif hadir untuk menjalani pemeriksaan serta tidak melakukan upaya-upaya merantangi, menghilangkan atau merusak alat bukti serta berusaha untuk melakukan upaya untuk melobi penyelesaian perkara ini.

Kajati Sulsel beserta jajaran Tim Penyidik ​​​​tetap bekerja secara profesional, jujur, dan akuntabel serta melaksanakan proses penyidikan sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan dengan prinsip zero KKN.

Perbuatan para Tersangka ketentuan ketentuan sebagaimana diatur dalam:

Utama:

Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-undang RI Nomor : 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-Undang RI Nomor : 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Subsidi:

Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-Undang RI Nomor : 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo.Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHP,”ucap Soetarmi. (Antoni).

Related posts