Rohil – Badan Pembentukan Perda (Bapemperda) DPRD Rohil mengelar pertemuan di ruang Badan Musyawarah (Bamus) Kantor DPRD Rohil di Batu Enam, Senin (22/05/2023).
Adapun yang dibahas mengenai sejauh mana perkembangan dan kemajuan pembahasan Ranperda yang disampaikan pada awal Februari 2023. Ranperda itu antara lain Ranperda Kabupaten Layak Anak, Ranperda Kawasan Tanpa Asap Rokok, Ranperda Produk Hukum dan Tanggungjawab Sosial (CSR) Di Lingkungan Kawasan Perusahaan.
Selanjutnya Ranperda Pajak Dan Retribusi Daerah, Ranperda Pengelolaan Keuangan Daerah, Ranperda Perubahan Nama Desa Menjadi Kepenghuluan, serta Ranperda Peningkatan Status Empat Kepenghuluan Persiapan Baganbatu Barat, Bakti Makmur, Manggala Teladan, dan Bagan Nenas.
Ketua DPRD Rohil, yang juga Ketua Bapemperda DPRD Rohil Maston, mengatakan Ranperda tentang Peningkatan Status Desa Persiapan Baganbatu Barat, Bakti Makmur, Manggala Teladan, dan Bagan Nenas, belum lengkap.
Dari penjelasan Maston, kemungkinan Ranperda Peningkatan Status ke empat desa persiapan itu bakalan tidak dapat disahkan pada tahun 2023, jika belum dilengkapi dengan nomor registrasi desa dari Kemendagri RI.
Pasalnya, ke empat desa atau kepenghuluan itu sampai sekarang belum terregistrasi dan belum mendapatkan nomor registrasi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
“Empat desa itu masih menunggu nomor registrasi desa dari Kemendagri RI. Nomor registrasi itu penting, harus dicantumkan di dalam Perda,” kata Ketua DPRD Rohil Maston, kepada awak media, Senin (22/05/2023) usai rapat Bapemperda di Kantor DPRD Rohil, di Batu Enam.
Pada saat hearing Pansus III DPRD Rohil, jelas Maston, politisi dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Pemkab Rohil juga belum dapat menyampaikan nomor registrasi ke empat desa tersebut. (Ant)






