ROHIL- Badan anggaran (Banggar) dan komisi – komisi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Rokan Hilir (Rohil ) bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Rohil menggelar rapat pembahasan Rancangan Perubahan KUA PPAS Tahun 2022, Jumat (23/9/2002).
Rapat tertutup Banggar DPRD dengan TAPD Rohil yang digelar di ruang sidang Gedung DPRD Rohil dimulai pukul 20.30 WIB tersebut dihadiri ketua DPRD Maston, Wakil Ketua Basiran Nur Efendi, Sekwan dan Banggar DPRD Rohil.
Sementara dari TAPD Rohil tampak hadir Sekretaris Daerah (sekda) H. Ferry H. Parya dan anggota TAPD, beberapa kepala OPD dan para kepala bidang. Rapat tim TAPD dengan Banggar DPRD tersebut berakhir pada pukul 24.15 Wib.
Usai rapat, Ketua DPRD Rohil, Maston mengatakan pembahasan tentang rancangan perubahan KUA dan PPAS Anggaran Tahun 2022 belum sampai pada keputusan karena masih rapat pembahasan pertama. Masih ada beberapa kali rapat pembahasan berikutnya.
“Pembahasannya belum signifikan dan mendalam karena baru pembahasan awal, namun kami upayakan akhir September 2022 pembahasan rancangan perubahan KUA dan PPAS sudah ada keputusan,” kata ketua DPRD Rohil Maston singkat.
Pada rapat Paripurna sehari sebelumnya, Kamis (22/9/2022) malam, pihak pemerintah daerah melalui wakil Bupati Rohil, H. Sulaiman menyampaikan rancangan perubahan KUA dan PPAS Anggaran Tahun 2022 bahwa pada pelaksanaan APBD hingga pertengahan tahun anggaran 2022, telah terjadi perubahan-perubahan asumsi pada kebijakan umum Anggaran Tahun 2022. Salah satu dengan adanya regulasi perubahan pendapatan daerah yang berasal dari belanja transfer pusat ke daerah, seperti peraturan menteri keuangan nomor 127/PMK.07/2022 tentang penetapan kurang bayar dan lebih bayar dana bagi hasil pada tahun 2022, yang akan disalurkan pada tahun 2022.
Adanya Silpa pada tahun anggaran 2021 yang akan dipergunakan untuk menyeimbangkan alokasi Silpa yang telah dialokasikan APBD Tahun Anggaran 2022 dan untuk menutup defisit anggaran tahun berjalan.
Perubahan kebijakan umum Anggaran dan perubahan prioritas plafon anggaran sementara Tahun Anggaran 2022, bahwa pendapatan daerah pada Perda Kabupaten Rokan Hilir tentang APBD Tahun Anggaran 2022 ditetapkan sebesar Rp1.851.761.458.111.
Sementara pendapatan daerah pada rancangan perubahan KUA dan perubahan PPAS Kabupaten Rokan Hilir Tahun Anggaran 2022 diperkirakan sebesar Rp2.050.438.359.647. Sementara PAD diperkirakan sebesar Rp184.454.000.000, Pendapatan Transfer diperkirakan sebesar Rp1.865.984.359.647. Lain lain Pendapatan daerah yang sah sebesar Rp86.650.500.000.
Secara keseluruhan belanja daerah pada APBD Tahun Anggaran 2022 ditetapkan sebesar Rp2.090.663.207.977. Sementara belanja daerah pada rancangan perubahan KUA dan perubahan PPAS Kabupaten Rokan Hilir Tahun Anggaran 2022 ditetapkan sebesar Rp.2.224.666.772.232. Bertambah sebesar Rp154.003.564.225.
Dalam hal ini Pemerintahan dan seluruh jajaran pemerintah kabupaten Rokan Hilir tentunya bersama DPRD bertekad memberikan yang terbaik bagi kepentingan masyarakat Kabupaten Rokan Hilir. (rLS)






