*LAPAS KELAS IIA BAGANSIAPIAPI TERIMA SOSIALISASI PROGRAM KELAYAN BINTER DARI BAPAS KELAS II DUMAI, DORONG PEMENUHAN HAK INTEGRASI WARGA BINAAN*
*Cempedak Rahuk, Kamis, 5 November 2026*
Dalam rangka meningkatkan pemahaman serta mengoptimalkan pemenuhan hak-hak Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Dumai melaksanakan kegiatan sosialisasi Program Kelayan Binter (Kelompok Layanan Integrasi) kepada Warga Binaan Pemasyarakatan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Bagansiapiapi, Kamis (5/11/2026).
Kegiatan tersebut dihadiri oleh perwakilan Lapas Kelas IIA Bagansiapiapi, yaitu Kepala Seksi Pembinaan Narapidana/Anak Didik dan Kepala Subseksi Bimbingan Kemasyarakatan dan Perawatan (Bimkemaswat). Sementara itu, dari Bapas Kelas II Dumai hadir langsung Kepala Bapas, Ema Pansi Tarigan, didampingi Kepala Subseksi Bimbingan Klien Dewasa (BKD), Kepala Subseksi Bimbingan Klien Anak (BKA), serta jajaran Pembimbing Kemasyarakatan.
Dalam kegiatan tersebut, jajaran Bapas Kelas II Dumai memberikan sosialisasi dan penjelasan kepada WBP mengenai Program Kelayan Binter, khususnya terkait pelayanan, pendampingan, serta mekanisme pengusulan program integrasi. Materi yang disampaikan meliputi persyaratan administratif dan substantif, tahapan pengusulan, prosedur pelaksanaan, serta hak dan kewajiban yang harus dipenuhi oleh WBP dalam mengikuti proses pengajuan program integrasi.
Selain sosialisasi, Bapas Kelas II Dumai juga menyampaikan rencana pelaksanaan Penelitian Kemasyarakatan (Litmas) terhadap sejumlah WBP Lapas Kelas IIA Bagansiapiapi yang akan diusulkan untuk memperoleh program integrasi, baik Pembebasan Bersyarat (PB), Cuti Menjelang Bebas (CMB), maupun Cuti Bersyarat (CB), sesuai dengan persyaratan masing-masing. Pelaksanaan Litmas nantinya dilakukan oleh Pembimbing Kemasyarakatan dengan menggali informasi terkait latar belakang WBP, kondisi keluarga, hubungan sosial, lingkungan tempat tinggal, serta kesiapan dan dukungan keluarga maupun masyarakat dalam menerima kembali WBP setelah menjalani masa pembinaan di dalam Lapas.
Hasil Penelitian Kemasyarakatan tersebut akan menjadi salah satu dokumen persyaratan dan bahan pertimbangan dalam proses pengusulan program integrasi. Melalui Litmas, diharapkan dapat diperoleh gambaran yang objektif mengenai kesiapan WBP untuk kembali dan beradaptasi di tengah masyarakat, sehingga pelaksanaan program integrasi dapat berjalan sesuai dengan tujuan pemasyarakatan.
Pelaksanaan kegiatan ini berpedoman pada **Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan**, khususnya Pasal 10 ayat (1) yang mengatur hak narapidana untuk mendapatkan program integrasi setelah memenuhi persyaratan yang ditentukan. Selain itu, Pasal 55 dan Pasal 56 mengatur mengenai penyelenggaraan Pembimbingan Kemasyarakatan oleh Balai Pemasyarakatan, termasuk pelaksanaan pendampingan, pembimbingan, dan pengawasan berdasarkan hasil Penelitian Kemasyarakatan.
Adapun ketentuan teknis mengenai persyaratan dan tata cara pemberian hak integrasi mengacu pada **Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018**, sebagaimana telah diubah dengan **Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 18 Tahun 2019** dan **Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 7 Tahun 2022**. Peraturan tersebut menjadi pedoman dalam pemenuhan persyaratan dan dokumen pengusulan integrasi, termasuk Laporan Penelitian Kemasyarakatan yang disusun oleh Pembimbing Kemasyarakatan.
Melalui kegiatan sosialisasi Program Kelayan Binter ini, diharapkan terjalin koordinasi dan sinergi yang semakin baik antara Lapas Kelas IIA Bagansiapiapi dengan Bapas Kelas II Dumai, khususnya dalam mengoptimalkan pelayanan pemenuhan hak integrasi bagi WBP sesuai ketentuan yang berlaku.
Lapas Kelas IIA Bagansiapiapi berkomitmen untuk terus mendukung pelaksanaan program pembinaan dan pemenuhan hak-hak WBP melalui pelayanan yang transparan, akuntabel, dan sesuai prosedur. Diharapkan melalui sinergi ini, WBP yang telah memenuhi persyaratan dapat memperoleh kesempatan untuk mengikuti program integrasi serta mempersiapkan diri menjadi pribadi yang lebih baik, mandiri, dan bertanggung jawab ketika kembali ke tengah masyarakat. (Lapas)






