Rohil – DPRD Rohil mengesahkan APBD perubahan Rohil tahun anggaran 2024, Selasa (24/9/2024). Draft keputusan DPRD Rohil tahun 2024 tentang persetujuan Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Rohil tentang Perubahan APBD TA 2024 untuk ditetapkan sebagai peraturan daerah.
“Pimpinan DPRD Rohil dengan menimbang dan seterusnya, mengingat dan seterusnya, memutuskan menetapkan menyetujui ranperda Kabupaten Rohil tentang perubahan APBD TA.2024 untuk ditetapkan sebagai peraturan daerah,” kata wakil ketua sementara DPRD Rohil, Maston.
Selanjutnya terang Maston, Perubahan APBD Rohil TA 2024 sebagaimana tersebut pada penetapan adalah yang terdiri dari pendapatan semula Rp2 triliun 116 miliar lebih bertambah Rp785miliar lebih sehingga jumlah pendapatan setelah perubahan menjadi Rp2,9 triliun lebih.
“Surat keputusan ini disampaikan kepada Bupati Rohil sebagai dasar penetapan peraturan daerah (perda) tentang perubahan APBD Rohil TA 2024, keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan Bagansiapiapi pada 24 September 2024,” baca Maston.
Ketua sementara DPRD Rohil Ilhammi kemudian menegaskan seiring dengan disetujuinya ranperda tentang perubahan APBD Kabupaten Rohil 2024 maka akan ditetapkan sebagai perda.
Selanjutnya dilakukan penandatanganan surat keputusan DPRD Rohil tentang persetujuan ranperda tentang perubahan APBD Rohil 2024 sekaligus penandatangani persetujuan bersama kepala daerah dan DPRD Rohil tentang ranperda perubahan APBD T.A 2024. (Ar)






