ROHIL – DPRD Rohil telah mengesahkan rancangan peraturan daerah /ranperda Kawasan Tanpa Asap Rokok (KTR) menjadi peraturan daerah atau perda, sehingga setelah itu semua pihak diminta bersama-sama agar dengan keberadaan peraturan daerah KTR dapat diterapkan.
Hal itu disampaikan anggota DPRD Rohil sekaligus wakil ketua pansus ranperda KTR, Jefri Albukhori pada saat paripurna pengesahan ranperda KTR beberapa waktu lalu.
“Dari rumusan berbagai regulasi dan kebijakan yang ada agar dapat diimplementasikan, guna menanggulangi dampak bahaya merokok tersebut,” kata Jefri.
Jefri al Bukhori mengungkapkan penetapan KTR dimulai dari institusi kesehatan, pendidikan, fasilitas kesehatan, fasilitas ataupun tempat umum dan sebagainya.
Menurutnya sangat penting dengan keberadaan perda itu mendapatkan dukungan yang disadari dengan baik oleh masyarakat untuk dapat dipatuhi.
Untuk itu diperlukan pemahaman dan pembiasaan yang dimulai dari tingkat pribadi atau keluarga, sehingga menjadi kesadaran hukum yang berlanjut di tengah masyarakat. (Ar)






