ROKAN HILIR – Terdapat banyak rancangan peraturan daerah (ranperda) yang mesti dituntaskan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Rokan Hilir pada tahun ini.
Ditetapkan sebagai prioritas terdapat 19 ranperda antara lain ranperda tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2025. Ranperda tentang Perubahan APBD Rohil tahun anggaran 2024.
Ranperda tentang Pelaksanaan APBD Rohil 2023. Ranperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 11 tahun 2015 tentang Badan Permusyawaratan Kepenghuluan (BPK), ranperda Perubahan tentang Peraturan Daerah nomor 10 Tahun 2015 tentang Perangkat Kepenghuluan.
Ranperda tentang Kepenghuluan dalam Wilayah Kabupaten Rohil. Ranperda Perubahan atas Peraturan Daerah nomor 3 tahun 2014 Tentang Ketertiban Umum. Ranperda tentang Penyelenggaraan Tentang Kearsipan. Ranperda tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Rumah Kumuh dan Pemukiman Umum Kabupaten Rohil.
Ranperda tentang Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman Rohil. Ranperda Tentang Pelestarian Adat. Ranperda Cadangan Pangan. Ranperda Perubahan Nama Kepenghuluan Majo Kecamatan Kubu Babussalam menjadi Kepenghuluan Paik Kabir Kecamatan Kubu Babussalam.
Ranperda tentang Lembaga Adat Melayu Riau Kabupaten Rohil, Ranperda Pencegahan Pemberantasan dan Penyalahgunaan Peredaran Gelap Narkotika Kabupaten Rohil, Ranperda Peningkatan Status Kepenghuluan Persiapa Bagan Batu Barat, Kepenghuluan Murini Makmur Kecamatan Bagan Sinembah-Kepenghuluan persiapan Manggala teladan Kecamatan Tanah Putih dan Kepenghuluan Persiapan Bagan Nenas Kecamatan Pujud.
Ranperda tentang Tanggung Jawab Sosial Lingkungan Rohil, Ranperda tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah. Ranperda Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Rohil.
Dengan banyaknya ranperda yang mesti dituntaskan tersebut, Ketua DPRD Rohil Maston SH mengharapkan semua pihak dapat saling mendukung upaya percepatan penuntasan ranperda. (ML)






