Ketua DPRD Rohil Menegaskan DPRD Siap Menjalankan Tugas Kontrolling Pemerintah Daerah

ROKAN HILIR – Ketua DPRD Rokan Hilir mengungkapkan terdapat tiga fungsi utama dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) yakni fungsi berkaitan dengan anggaran, kemudian pengawasan serta legislasi dalam hal ini berkaitan dengan pembentukan/pengesahan rancangan peraturan daerah (ranperda).

Ketua DPRD Rohil Maston SH pada saat memimpin rapat masa persidangan pertama beberapa waktu lalu di ruangan paripurna DPRD Rohil di Bagansiapiapi.

Untuk bidang anggaran maka pada masa sidang pertama dewan akan melakukan pembicaraan pendahuluan mengenai penyusunan rangkaian yang berkaitan dengan rencana anggara kegiatan yang tertuang dalam RAPBD yang termasuk dalam ruang lingkup tugas bersama dengan pemerintah daerah.

Selain itu menyiapkan terkait dengan pembahasan untuk pelaksanaan APBD dan sebagainya. Kemudian dalam bidang fungsi pengawasan, terangnya DPRD akan berkoordinasi, berkordinasi terkait kegiatan yang dilaksanakan oleh pemerintah daerah.

Hal itu dapat dilakukan lewat berbagai mekanisme pengawasan melalui Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan lembaga masyarakat terkait dengan kegiatan pemerintah daerah yang perlu diawasi, kemudian melakukan kunjungan kerja dan seterusnya.

“Terdapat juga kegiatan komisi dalam rangka evaluasi program sesuai dengan bidang komisi, pengawasan pelaksanaan perda,” ungkap Maston.

Ia menambahkan terdapat juga kegiatan dari DPRD berupa pembahasan LKPJ yang menjadi bagian dari fungsi pengawasan, sebagai optimalisasi peran DPRD termasuk bagaimana menyikapi keterlibatan publik dalam hal pengawasan disisi lain pihaknya terus melakukan pengembangan sistem yang mendukung untuk fungsi-fungsi dan tugas yang dijalankan dewan agar dapat berjalan dengan efektif. (ML)

Related posts