JAKARTA| Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa II (dua) orang Saksi, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2017 s/d 2023, yaitu:
HA Direktur selaku PT Agung Kusuma.
KGPD selaku Direktur PT Nusantara Lima.
Disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Dr Ketut Sumedana, Kepada awak media melalui siaran pers, Senin (11/12/2023).
Adapun kedua orang Saksi diperiksa terkait penyidik perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2017 s/d 2023.
Pemeriksaan Saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,”tutur Kapuspenkum. (Anthony)






