JAKARTA| Kejaksaan Agung (Kejagung) RI melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 7 Saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi rekayasa proyek fiktif pada PT Sigma Cipta Caraka tahun 2017 s/d 2018, yaitu:
DPJ selaku GM Witel Jakarta Pusat.
RS Manager selaku Outbound Logistic DBS.
SH Officer sebagai 1 Outbound Logistic DBS
TP sebagai Officer 1 Business Sales DBS.
D selaku Business Engineer DBS.
L sebagai Manajer Bisnis Insinyur Industri Perdagangan Bisnis DBS.
IRA selaku AMEX BGES WITEL Jakarta Pusat.
Hal itu, disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Dr Ketut Sumedana, kepada rekan-rekan media melalui siaran pers. Kamis (23/11/2023).
Adapun ketujuh orang Saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi rekayasa proyek fiktif pada PT Sigma Cipta Caraka Tahun 2017 s/d 2018.
Pemeriksaan Saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,”terang Kapuspenkum. (Anthony)






