JAKARTA| Kejaksaan Agung (Kejagung) RI melalui Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) telah meningkatkan status dari Penyelidikan ke Penyidikan Umum terhadap kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indra Giri Hulu.
Hal itu disampaikan oleh Kapala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Dr. Ketut Sumedana kepada awak media, Rabu (22/11/2023).
Penyidikan tersebut dilakukan sebagaimana Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Nomor: PRIN-61/F.2/Fd.2/11/2023 tanggal 03 November 2023 dan , yang hingga saat ini Tim Penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 7 orang Saksi yakni RA, HS, BP, HH, FI, H, dan PM.
Sebelumnya, perkara PT Duta Palma Group atas nama Terpidana Surya Darmadi, telah selesai disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) di tingkat KASASI, yang dijatuhi hukuman penjara 16 tahun dan hukuman uang pengganti sejenisnya. Rp2,2 triliun,”ujarnya.
Sebagai informasi, penyidik terhadap perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indra Giri Hulu merupakan pengembangan dari fakta-fakta persidangan dalam perkara atas nama Terpidana Surya Darmadi.
Untuk selanjutnya, Tim Penyidik akan melakukan pemeriksaan terhadap Saksi-saksi lain guna menemukan minimal dua alat bukti yang cukup. Perkara tersebut juga diduga mengakibatkan tidak hanya kerugian perekonomian negara dan keuangan negara, tetapi juga perbuatan tindak pidana yang berdampak pada kerusakan lingkungan dan hutan dengan nilai kerugian yang tidak berakhir,” pungkas Dr. Ketut Sumedana. (Anthony)

