Kejagung RI Memeriksa 5 Orang Saksi Terkait Perkara BAKTI Kominfo Dalam Perkara TPK dan TPPU

JAKARTA| Kejaksaan Agung (Kejagung) RI melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 5 orang saksi, yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi (TPK) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022, yaitu:

IPS selaku Kepala Auditorat IIIC pada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.

JH selaku Kasub Auditorat IIIC.1 pada BPK RI.

BBT selaku Auditor BPK RI.

FW selaku Asisten Direktur of Room Grand Hyatt, Jakarta.

H selaku Direktur Keuangan PT Bio Konversi Indonesia.

Disampaikan oleh Kapala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Dr Ketut Sumedana kepada awak media melalui siaran pers, Selasa (21/11/2023).

Adapun kelima orang saksi diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi (TPK) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022 atas nama Tersangka AQ dan Tersangka NPWH.

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,”terang Kapuspenkum. (Anthony)

Related posts