ROHIL – Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) Batu Hampar melakukan kegiatan penertiban Alat Peraga Sosialisasi (APS) dan Alat Peraga Kampanye (APK) yang tersebar di sejumlah titik di wilayah Kecamatan Batu Hampar, Minggu (5/11/2023).
Penertiban APS/APK dimulai sejak pagi setelah apel bersama digelar di Sekretariat Panwascam Batu Hampar.
Kegiatan penertiban dilakukan dengan cara penyisiran setiap ruas jalan utama yang ada di kelurahan maupun kepenghuluan se-Kecamatan Batu Hampar.
Sementara disela kegiatan penertiban tersebut, turut hadir pada siang harinya Ketua Bawaslu Rohil Zubaidah SE serta komisioner Nasrudin SH didampingi sejumlah staf bersama dengan pihak kepolisian dan personil Satpol PP Rohil serta personil Polsek Batu Hampar Aipda Indra Saputra.
Ketua Panwascam Batu Hampar Muslim SAP menjelaskan kegiatan itu sesuai dengan langkah Bawaslu Riau dan kabupaten/kota se-Riau untuk penertiban terkait alat peraga pasca pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) pada 5 November sampai 27 November 2023.
“Terkait kegiatan ini kami juga sudah melakukan koordinasi dengan polsek dan satpol PP kecamatan, mengikuti koordinasi yang telah dilakukan di tingkat kabupaten,” kata Muslim.
Diuraikan Muslim alat peraga yang ditertibkan adalah yang memuat unsur/materi kampanye seperti visi misi, program atau citra diri. Memuat nomor urut dan logo partai, caleg dan DPD dengan nomor urut, foto dan gambar tanda coblos maupun kalimat ajakan memilih.
Sedangkan APS yang tidak ditertibkan yang hanya memuat nama, foto dan informasi Dapil, bendera partai yang memuat nomor urutnya: partai politik yang hanya memuat logo tanpa Nomor Urut (APS).
Tidak memuat kalimat ajakan memilih berlaku untuk Partai Politik dan Caleg.
“Selain itu juga menertibkan alat peraga yang dipasang di tempat terlarang seperti tempat ibadah, rumah sakit dan sebagainya,” ungkap Muslim. (Anton)






