Kejati Papua Barat Melakukan Penahanan Tersangka YMF Dugaan Tipikor Penyalahgunaan Dana Hibah

Manokwari | Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Barat, Dr. Harli Siregar, SH, M.Hum mengatakan melalui siaran pers rednya, Rabu, 13 September 2023, Pukul 15.30 WIB, Tim Jaksa Penyidik ​​​​​​Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua Barat melakukan pembekuan terhadap tersangka YMF sebagai Ketua Pengurus Pemuda Katolik Komisariat Daerah Papua Barat Periode 2018-2021 dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Penyalahgunaan Dana Hibah Pelaksanaan Kongres Pemuda Katolik di Papua Barat Tahun 2021.

Bahwa sebelumnya Tersangka YMF pada tanggal 5 September 2023 lalu hendak dilakukan tersingkir oleh Tim Penyidik, namun saat dilakukan pemeriksaan Tersangka YMF mengalami sakit sehingga dilakukan pembantaran selanjutnya menjalani perawatan medis di RSAL Manokwari. Setelah 8 hari dirawat Tersangka YMF dinyatakan sehat oleh Dokter RSAL Manokwari,”kata Dr. Harli Siregar.

Untuk mempercepat proses penyelidikan, Tersangka YMF dilakukan tersingkir di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas III Manokwari di Manokwari, selama 12 (dua belas) hari terhitung mulai tanggal 13 September 2023 sampai dengan 24 September 2023.

Bahwa perbuatan Tersangka YMF mengakibatkan kerugian keuangan negara/daerah sebesar Rp. 3.000.000.000,- (tiga miliar rupiah) sebagaimana Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif yang dilakukan oleh BPK RI.

Perbuatan Tersangka YMF disangka jalur:

Dasar

Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;

pengurangan

Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” tutup Dr Harli Siregar.

 

 

 

Semut

Related posts