Menyangkut Ranperda Perubahan Nama Desa Pansus B Melaksanakan RDP

ROHIL – Pansus B DPRD Rohil menggelar rapat dengar pendapat /RDP dengan OPD menyangkut rancangan peraturan daerah (Ranperda ) perubahan nama desa menjadi kepenghuluan.

Untuk nama Desa menjadi Kepenghuluan rapat diskusi telah rampung finalisasi,” kata Ketua Pansus B Amansyah Senin (05/06/23). Amansyah menambahkan, Rapat Pansus bersama OPD mendatangi Ahli Datuk Sri MKA RIAU Saukani Alkarim untuk mendengar keterangan disampaikan tentang undang-undang desa.

“Desa adat atau desa berdasarkan asal usul sudah terpenuhi unsurnya Dimana Sejak zaman dulu kesultanan siak menyebutkan desa wilayah kepenghuluan,” terangnya.

Dijelaskan, secara gamblang oleh Ahli LAMR kepada tim penyusun OPD justru penyebutan bahwa nama desa lah yang paling belakang .Kalau diamati UU tentang desa ditelusuri dilakukan finalisasi tentang perubahan kepenghuluan tersebut.

Selain itu juga perubahan penamaan datuk penghulu baik laki laki maupun perempuan, oleh karena selama ini penghulu perempuan (datin) Datin melekat kalau suami penghulu, dengan demikian isterinya jadi datin

Kedepan tegas amansyah tidak lagi yang menyebut nama desa selain nama kepenghuluan karena hukum positif melekat hanya tinggal proses persyaratan sidang paripurna .

“Dokumen ranperda juga akan disampaikan ke hukum dan ham maupun biro hukum pemerintah provinsi riau ,” tutup Amansyah. (Ant)

 

Related posts