Rohil – Pansus II DPRD Rohil menggelar rapat hasil harmonisasi pembahasan tentang Ranperda Kode Etik dan Tata Beracara Badan Kehormatan DPRD Rohil, Selasa (17/1/2023) sore di ruang Banmus DPRD Rohil.
Rapat Internal pansus tertutup tersebut dipimpin langsung Ketua pansus II, Ucok Muchtar. Usai rapat, ketua pansus Ucok Muchtar mengatakan bahwa rapat pembahasan Ranperda tentang Kode Etik dan Tata Beracara Badan Kehormatan DPRD sudah memasuki tahap harmonisasi dengan Pokok pembahasan hasil evaluasi Kanwil Menkumham Propinsi Riau.
“Kami baru saja melaksanakan rapat internal pansus II DPRD membahas tentang Ranperda Kode Etik dan Tata Beracara Badan Kehormatan hasil evaluasi Kanwil Menkumham Propinsi Riau,” kata Ucok Muchtar.
Lanjutnya, ada beberapa poin yang perlu di revisi karna tidak sesuai dengan bahasa dan juga tidak sesuai dengan aturan yang ada. Dijelaskan Ucok Muchtar bahwa Ranperda Kode Etik dan Tata Beracara Badan Kehormatan DPRD Rohil ini mengacu pada UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR. Undangan- Undang nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah Lembaran Negara RI Tahun 2014 Nomor 244 dan PP Nomor 12 Tahun 2018 Tentang Pedoman penyusunan Tatib DPRD Propinsi, Kabupaten/Kota.
Dirinya menjelaskan terkait tujuan dari dilahirkannya Ranperda Kode Etik dan Tata Beracara Badan Kehormatan DPRD Rohil ini untuk menjaga norma- norma dan etika Anggota DPRD dalam menjalankan tupoksinya sebagai wakil rakyat sesuai dengan aturan yang ada.
“Tujuan dari dilahirkannya Ranperda Kode Etik dan Tata Beracara Badan Kehormatan DPRD ini untuk menjaga norma-norma serta etika Anggota DPRD Rohil dalam menjalankan tupoksinya,”
“Karena sejak adanya Rokan Hilir Tahun 1999, baru dimasa periode sa ini akan di lahirkan Kode Etik Badan Kehormatan DPRD Rohil, dan kedepannya Perda ini lahir bukan untuk mencari kesalahan anggota DPRD tapi dapat memberikan nilai positif kedepannya bagi Anggota DPRD dalam menjalankan tupoksinya,” tambah Ucok Muchtar. (Ant)

