PN Rohil Tolak Prapid Jr Terkait Kasus Pengancaman

Rokan Hilir – Polsek Pujud memenangkan gugatan praperadilan (prapid) yang diajukan tersangka Jr terkait kasus dugaan perbuatan tidak menyenangkan dan pengancaman. Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Rokan Hilir menolak permohonan tersebut dalam sidang yang digelar Selasa (18/11).

Gugatan prapid itu sebelumnya terdaftar pada 3 November 2025 dengan nomor perkara 4/Pid.Pra/2025/PN.Rhl dan disidangkan di Ruang Cakra PN Rohil.


Menyatakan permohonan prapid pemohon gugur, membebankan biaya perkara kepada pemohon sejumlah nihil,” ujar Hakim Prapid Suci Vietrasari SH dalam sidang terbuka untuk umum. Putusan turut dibantu oleh panitera pengganti, Evelina Simanjuntak SH.

Sidang turut dihadiri Kapolsek Pujud AKP Boy Setiawan SH MH, Kasikum Polres Rohil AKP Syafyandra SH MKn, Bidkum Polda Riau Nerwan SH MH, serta Kanit Reskrim Polsek Pujud Ipda Issac D Panjaitan SH MH.

Kapolsek Pujud AKP Boy Setiawan menyatakan pihaknya menghormati sepenuhnya putusan PN Rohil.
Kami sangat menghargai dan mengapresiasi putusan ini, karena Polsek Pujud telah bekerja sesuai SOP dan koridor hukum,” ujarnya.

Diketahui, prapid tersebut diajukan Jr yang ditetapkan sebagai tersangka pengancaman sebagaimana Pasal 368 KUHP dan Pasal 335 KUHP. Jr dilaporkan oleh Chairin Nur SP, Manager MGE2 PT Tunggal Mitra, pada 3 Oktober 2025.

Kasus ini bermula pada 2 Oktober 2025 ketika Jr datang ke Pos Simpang Bingung menggunakan mobil. Saat petugas keamanan hendak melakukan pemeriksaan sesuai prosedur, Jr menolak dan memutar kendaraan hingga merusak portal. Tak lama, Jr kembali sambil membawa parang dan mengejar pelapor, membuat saksi dan pelapor ketakutan. Kejadian tersebut kemudian dilaporkan ke Polsek Pujud.

Related posts