ROHIL – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terus memperkuat sistem administrasi perpajakan nasional melalui aktivasi CoreTax, sistem informasi terintegrasi yang dirancang untuk mengelola data, menghitung, serta melaporkan pajak secara elektronik.
Dilaksanakan dengan Sosialisasi dan Bimtek Aktivasi akun Coretax Sertifikat Elektronik dan Tata Cara Pelaporan SPT tahunan PPH OP pada aplikasi Ccrretax di lingkungan Pemkab Rohil digelar, pada Kamis 15 November 2025.
“Aktivasi CoreTax menjadi langkah penting dalam transformasi digital perpajakan Indonesia. Sistem ini diharapkan mampu meningkatkan efisiensi, akurasi, dan transparansi dalam setiap proses pengelolaan pajak,” terang Plt Kepala BPKAD Rohil H Sarman Syahroni ST MIP.
Proses aktivasi tambahnya dilakukan melalui beberapa tahapan, mulai dari pendaftaran pengguna, verifikasi data, konfigurasi sistem sesuai kebutuhan, hingga pengujian untuk memastikan seluruh fungsi berjalan dengan baik.
Melalui CoreTax, terangnya seluruh data perpajakan—mulai dari registrasi, pelaporan, hingga pembayaran—akan terintegrasi secara real time. Dengan sistem ini, wajib pajak dapat melakukan perhitungan pajak secara otomatis serta menyampaikan laporan pajak secara elektronik tanpa harus bergantung pada proses manual.
DJP menyebutkan, penerapan CoreTax memiliki empat fungsi utama: pengelolaan data pajak, perhitungan pajak otomatis, pelaporan pajak terintegrasi, serta pengawasan dan pengendalian proses perpajakan secara menyeluruh.
Selain untuk memudahkan administrasi, CoreTax juga bertujuan meningkatkan kepatuhan wajib pajak. Dengan sistem yang transparan dan akurat, potensi penyalahgunaan maupun kesalahan input dapat ditekan.
“Melalui sistem ini, pemerintah berharap kualitas pelayanan pajak meningkat, sementara biaya administrasi dapat ditekan secara signifikan. CoreTax bukan sekadar sistem, tapi fondasi baru tata kelola perpajakan yang lebih modern dan efisien,” tegasnya.
Dengan aktivasi CoreTax, Indonesia memasuki era baru pengelolaan pajak digital yang diharapkan dapat memperkuat kepercayaan publik terhadap sistem perpajakan nasional. (rlis)






