ROHIL – Pansus D DPRD Rohil, Jefri Al Bukhori ketika penyampaian laporan akhir pansus Ranperda hak inisiatif DPRD kawasan tanpa rokok atau KTR untuk pengamanan bahan bahan yang mengandung zat adiktif berbahaya.
Produk tembakau merusak kesehatan salah satu tantangan dan hambatan dihadapi pemerintah dalam menciptakan lingkungan hidup yang baik dan sehat.
Rokok zat terkandung maupun asap rokok dinyatakan dapat menurun kualitas hidup manusia karena menimbulkan gangguan terhadap kesehatan perseorangan keluarga maupun masyarakat serta lingkungan.
“Dimana saat ini melihat tinggi proporsi perokok di Rohil perlu tindakan guna menekan jumlah perokok serta upaya diarah menurunkan jumlah perokok, baik aktif maupun pasif sehingga dapat meningkatkan derajat kesehatan masyarakat. Pemberlakuan kawasan tanpa rokok merupakan salah satu upaya dapat ditempuh melindungi masyarakat dari paparan terhadap asap rokok dan terhadap produk tembakau pada umum,” ungkap Jefri.
Pansus D menegaskan Pemda dapat berupaya merumuskan berbagai regulasi dan kebijakan diimplementasikan menanggulangi dampak terhadap bahaya rokok tercantum dalam UU Kesehatan Nomor 36 tahun 2009
Berbagai kebijakan Salah satu kebijakan wajib diimplementasikan diwilayah Rohil menetapkan area tanpa rokok seperti area institusi kesehatan, pendidikan dan tempat fasiltas umum lainnya
Pemberlakuan Perda menurutnya Perlu kesadaran dari masyarakat, Kesadaran masyarakat bukanlah datang begitu saja akan tetapi melalui pendidikan, pribadi dan kesadaran hukum.
Akhir Paripurna Wakil Ketua DPRD Hamzah, membaca Draf Keputusan Perda Tanpa Asap Rokok dibacakan dilanjutkan menanda tangani surat keputusan DPRD Rohil persetujuan perda sekaligus penyerahan berkas berita acara
Menanggapi itu, Bupati Rohil Afrizal sintong menyebutkan dibentuk Perda kawasan tanpa rokok adalah upaya menurunkan angka penyakit dan kematian disebabkan rokok dan asap rokok, Selain itu ingin melindungi generasi muda dari penyalahgunaan rokok, membatasi dan menata ruang publik terbebas tanpa asap rokok. (Rm)






