JAKARTA| Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 1 orang Saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 s/d 2022.
Sebut Kapuspenkum Kejagung Dr Ketut Sumedana kepada awak media melalui siaran pers, Kamis (28/12/2023).
Adapun Saksi yang diperiksa yaitu MRPT selaku Direktur Utama PT Timah Tbk, terkait penyidik perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 s/d 2022.
Pemeriksaan Saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,”sebut Kapuspenkum. (Anthony)






