DPRD Rohil Telah Mengusulakn 4 Ranperda

ROHIL – DPRD Rohil telah mengusulkan empat rancangan peraturan daerah (ranperda) yang merupakan hak inisiatif DPRD Rohil. Diterangkan Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Rohil Darwis Syam SH, di Bagansiapiapi, Senin (18/3/2023).

Empat usulan sebagaimana mengacu pada rapat badan musyawarah (banmus) pada 4 September 2023 yang lalu DPRD telah diagendakan rapat paripurna untuk menyampaikan penjelasan terhadap empat ranperda inisiatif DPRD Rohil tersebut.

Ranperda tersebut antara lain Ranperda tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah, Ranperda tentang Kabupaten Layak Anak, Ranperda Kawasan Tanpa Rokok, dan Ranperda Tanggung Jawab Sosial Lingkungan (TJSL) atau yang biasa dikenal CSR.

“Terkait tahapan penyusunan ranperda, itu dimana empat ranperda yang merupakan hak inisiatif dewan, ditegaskannya tiga ranperda yang merupakan usulan Bapemperda DPRD Rohil yakni Pembentukan Produk Hukum Daerah, Ranperda Tentang Kabupaten Layak Anak, Ranperda Kawasan Tanpa Rokok sedangkan Ranperda TJSL merupakan usulan komisi B DPRD Rohil,” pungkasnya.

Usulan itu terangnya telah disampaikan melalui paripurna beberapa waktu lalu dan disetujui menjadi ranperda hak inisiatif DPRD Rohil. (Ant)

Related posts