ROHIL – DPRD Rohil melakukan perubahan komposisi Badan Musyawarah (Banmus) serta Badan Anggaran (Banggar) di DPRD Rohil. Perubahan tersebut diketahui pada kegiatan paripurna pengumuman perubahan komposisi Alat Kelengkapan Dewan Banmus dan Banggar yang digelar pada 15 September 2023.
Pada paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Rohil Maston tersebut disampaikan terkait dengan perubahan struktur AKD, dimana selanjutnya penyampaian pengumuman perubahan tersebut dibacakan oleh Wakil Ketua (Waka) DPRD Rohil Hamzah SHI MM.
“Perubahan tersebut berdasarkan usulan yang disampaikan fraksi-fraksi sebelumnya,” kata Maston.
Sementara itu Waka DPRD Rohil Hamzah membacakan, keputusan DPRD Rohil menyikapi perubahan atas keputusan DPRD Rohil No.KPTS 35/2019 tentang Pembentukan Banmus DPRD Rohil Masa Jabatan 2019-2024.
“Perubahan atas keputusan DPRD Rohil nomor KPTS 35/2019 tersebut sesuai dengan usulan fraksi-fraksi dengan komposisi empat unsur pimpinan dan dua dari masing-masing fraksi,” katanya.
Dimana untuk ketentuan lebih lanjut tentang banmus berpedoman pada peraturan DPRD Rohil tentang Tata Tertib (Tatib). Selanjutnya keputusan tersebut ditetapkan berlaku terhitung sejak ditetapkan per-15 September 2023. (Ant)






