ROHIL – Sebanyak tiga Ranperda usulan pemerintah daerah Rokan Hilir disahkan sebagai peraturan daerah (perda).Saat sidang paripurna yang digelar Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Rohil dengan agenda paripurna pengesahan tiga ranperda yang digelar di Bagansiapiapi, pekan lalu.
Tiga ranperda disahkan ranperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Ranperda tentang Penyebutan Nama Desa Menjadi Kepenghuluan, Ranperda tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Rohil nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Rohil.
Pimpinan sidang yang juga ketua DPRD Rohil Maston menyampaikan terimakasih atas serangkaian kegiatan yang telah dilakukan baik dari kalangan dewan bersama dengan pemerintah daerah melalui pihak terkait sehingga pembahasan demi pembahasan yang dilakukan berjalan dengan lancar.
“Sehingga akhirnya ranperda tersebut dapat disetujui, disahkan sebagai perda,” ungkap Maston.
Ia mengharapkan dengan keberadaan perda itu dapat mendukung langkah-langkah yang dilakukan pemerintah untuk berbagai program yang berkaitan dengan keberadaan perda itu sendiri.
Terutama untuk mendukung langkah dalam hal peningkatan pendapatan daerah, menjaga karakteristik daerah dan istilah lokal serta mewujudkan efisiensi tata pemerintahan yang lebih baik sehingga pelayanan bagi masyarakat dapat maksimal diwujudkan. (Ant)






