ROKAN HILIR – Pansus A DPRD Rohil sudah melakukan harmonisasi Ranperda Tentang Pajak Dan Retribusi Daerah (PRD) Rohil ke Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham Provinsi Riau di Pekanbaru.
Harmonisasi bersifat teknis dalam pembentukan peraturan perundang-undangan.
Ketua Pansus A Darwis Syam menerangkan harmonisasi itu penyesuaian kata-kata dengan peraturan perundangan undangan Kemudian Dari harmonisasi tersebut ada juga beberapa harus perbaikan tentang teknis penulisan,
“Ini perlunya diperbaiki begitu juga lain-lainnya, disesuaikan dengan produk perda Pajak dan Retribusi ” tambah Darwis, Selasa (18/07/2023).
Darwis Syam menjelaskan pasca harmonisasi ranperda ke Kanwil Kemenkumham di Pekanbaru, Pansus A DPRD melaksanakan rapat perbaikan, dan menyepakati perbaikan ranperda sebagai mana disampaikan Kanwil Kemenkum HAM ketika harmonisasi.
Terkait informasi hukum dan HAM, Rapat hari ini perbaikan bersama dinas- dinas terkait, mengakomodir peraturan pemerintah Perbaikan pendapatan pada badan layanan umum kesehatan. (Ant)






