Komisi B Melaksanakan RDP Bersama BPKAD Rohil

Rohil – Komisi B DPRD Rohil melaksanakan pertemuan dengan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Rohil, guna Rapat Dengar Pendapat (RDP), untuk mempertanyakan tentang keuangan dan aset daerah.

RDP yang digelar pada Selasa (10/1/2023) bertujuan untuk memastikan pembayaran utang tunda bayar sejumlah kegiatan. Utang tersebut ada dibeberapa organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Rohil tahun anggaran 2022.

Rapat dengar pendapat tersebut dipimpin Wakil Ketua Komisi B, Riyadi SH didampingi Sekretaris Hermawan, dan Ucok Mukhtar sebagai anggota. Sedangkan dari pihak Pemkab Rohil dihadiri langsung Kepala BPKAD, Darwan SE beserta kepala bidang.

Informasi yang diterima Komisi B DPRD Rohil kalau terjadinya tunda bayar sejumlah kegiatan di tahun 2022, disebabkan keuangan kas daerah tidak ada. Karena pemotongan uang kelebihan transfer lebih kurang Rp96 miliar oleh pemerintah pusat.

“Nah, makanya kita melakukan RDP untuk mempertanyakan masalah keuangan beserta aset daerah. Yang paling utama itu adalah mengenai keuangan, karena kemaren ada sejumlah rekanan kontraktor melakukan aksi demo,” kata anggota Komisi B, Ucok Mukhtar.

Pihaknya juga memonitor bahwa ada salah paham dikarenakan ada salah satu kepala bidang yang sakit. “Itulah salah satu informasi dari kontraktor yang kami terima sehingga menyebabkan permasalahan terjadinya tunda bayar,” ungkap Ucok Mukhtar.

Sebenarnya kata politisi Gerindra Rohil itu bukan itu penyebabnya, melainkan karena kas daerah kosong. Kalau memang kas itu ada, tentu BPKAD tidak bisa menahan pembayaran kegiatan tersebut.

Berdasarkan keterangan yang diterima komisi B dari pihak BPKAD, tunda bayar yang dialami Pemkab Rohil tahun 2022 sebesar Rp23,3 miliar. Ada pun OPD yang mengalami tunda bayar diantaranya Dinas PUTR, Disperkim, Disdikbud, dan Dinas Perikanan. Tunda bayar itu sudah masuk Surat Perintah Pembayaran (SPM).

Menurut Ucok Mukhtar, tunda bayar itu baru bisa dibayarkan pada Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) tahun 2023. Namun demikian, Jika Pemkab ada solusi bisa saja dibayarkan sebelum APBD-P. (Ant)

 

Related posts