Rohil – Pemkab Rohil telah mengajukan rancangan peraturan daerah (ranperda) tentang Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Tahun 2022-2024.
Hal itu diajukan atas dasar Undang-Undang (UU) Nomor 3 tahun 2014 tentang Perindustrian yang sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang mana di dalam pasal 11 menyatakan bahwa setiap Bupati/Walikota menyusun perencanaan induk pembangunan industri Kabupaten ataupun kota.
Ranperda tersebut telah disahkan sebagai perda oleh DPRD Rohil pada akhir Desember tahun 2022 lalu.
Berkaitan dengan hal tersebut, mewakili bupati Afrizal, Pj Sekdakab Rohil Drs H Ferry H Parya menyampaikan keberadaan perda itu mempertegas keseriusan pemkab dalam mewujudkan penyelenggaraan perindustrian guna meningkatkan pertumbuhan dan kontribusi sektor industri terhadap produk domestik regional bruto atau turut meningkatkan penguasaan pasar dalam dan luar negeri serta mengurangi ketergantungan terhadap impor.
“Begitu juga menumbuhkan kembangkan industri berbasis sumber daya alam, mempercepat penyebaran dan pembangunan ke seluruh wilayah Kabupaten Rohil, meningkatkan kompetensi tenaga kerja, inovasi dan penguasaan teknologi serta mencegah terjadinya pemusatan atau penguasaan industri oleh satu kelompok atau perseorangan yang dapat merugikan masyarakat,” kata Ferry.
Sehingga tambahnya hal tersebut sejalan dengan visi pemerintahan kabupaten dalam melaksanakan pembangunan industri yakni terwujudnya industri yang mandiri dan berdaya saing tinggi, berbasis sumber daya maritim serta perkebunan untuk mewujudkan masyarakat Kabupaten Rohil yang sejahtera bermarwah dan bertakwa.
Sementara Wakil Ketua DPRD Rohil Basiran mengungkapkan telah mengetahui terkait perda dimaksud dan terangnya sejauh untuk kepentingan publik tentunya DPRD Rohil akan memberikan dukungan secara optimal. (Ant)

